Penyelundupan Simpanse Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
KSKP Bakauheni saat menggagalkan penyelundupan satwa liar tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI).
Kali ini, dua ekor Simpanse, tiga ekor burung Beo, tiga ekor burung Elang dan satu ekor burung Kapas Tembak berhasil diamankan petugas pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, hewan tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa itu diamankan ketika diangkut menggunakan kendaraan Bus Lorena dengan nomor polisi B-7066-SU.
"Ketika di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, bus itu diperiksa dan didapati hewan-hewan tersebut," kata Ridho, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (16/09/2021) siang.
Dia menjelaskan, bus yang mengangkut hewan-hewan itu dikemudikan oleh DRG (38) warga Jawa Tengah dan seorang kenet SR (49) warga Jawa Barat.
"Sopir dan kondektur berikut barang bukti berupa satwa liar sudah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik lebih-lanjut," jelasnya.
Dia menambahkan, upaya penyelundupan itu melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Selain itu juga melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SINDIKAT PEMBUATAN SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









