Penyelundupan Simpanse Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
KSKP Bakauheni saat menggagalkan penyelundupan satwa liar tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI).
Kali ini, dua ekor Simpanse, tiga ekor burung Beo, tiga ekor burung Elang dan satu ekor burung Kapas Tembak berhasil diamankan petugas pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, hewan tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa itu diamankan ketika diangkut menggunakan kendaraan Bus Lorena dengan nomor polisi B-7066-SU.
"Ketika di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, bus itu diperiksa dan didapati hewan-hewan tersebut," kata Ridho, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (16/09/2021) siang.
Dia menjelaskan, bus yang mengangkut hewan-hewan itu dikemudikan oleh DRG (38) warga Jawa Tengah dan seorang kenet SR (49) warga Jawa Barat.
"Sopir dan kondektur berikut barang bukti berupa satwa liar sudah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik lebih-lanjut," jelasnya.
Dia menambahkan, upaya penyelundupan itu melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Selain itu juga melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SINDIKAT PEMBUATAN SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Diterjang Puting Beliung, Ratusan Kios dan Puluhan Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda
Selasa, 03 Maret 2026 -
Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026









