Lampu Jalan Dipadamkan, Pengamat: PLN dan Pemkot Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Pengamat Kebijakan Publik dan juga Akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Kebijakan Publik Unila, Dedi Hermawan menilai, pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan utama kota Bandar Lampung oleh PLN lantaran pemkot setempat belum melunasi tunggakan nya sebesar Rp 12 Miliar tersebut jangan sampai merugikan masyarakat.
Sebab kata Dedi, lampu LJU itu merupakan pelayanan publik yang harus diberikan oleh kedua instansi pemerintah tersebut baik PLN maupun pihak pemkot.
"Hal-hal yang menyangkut soal pelayanan jangan sampai terganggu. Kedua belah pihak baik Pemkot dan PLN harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini penerangan jalan, karena kalau sampai terhambat akan berbahaya bagi pengguna jalan," ujar Akademisi Unila, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, kedua belah pihak seharusnya membangun komunikasi atau dialog untuk menyelesaikan pembiayaan, jadi itu yang dilakukan. Sehingga tidak perlu PLN mematikan lampu jalan.
"PLN juga, tidak perlu menebar pernyataan seperti itu. Karena tidak bagus dihadapan masyarakat Bandar Lampung, karena keduanya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, jadi jangan seolah-olah saling mengalahkan satu sama lainnya," ungkap Dia.
Ia menyarankan agar permasalahan itu secepatnya dikomunikasikan antar kedua belah pihak, tanpa perlu membuat keruh suasana publik di Kota Bandar Lampung.
"Lagian berutang di dalam pemerintahan daerah itukan suatu yang wajar. Tapi jangan sampai mengorbankan pelayanan ke masyarakat. Ya intinya ini dibicarakan saja antar Pemkot dan PLN supaya masyarakat diutamakan," pintanya.
Sementara, Manager Bagian Pemasaran PLN UP3 Tanjungkarang, Beni Adenata mengatakan, pihaknya komunikasi dengan pemkot sudah intensif dan sebelum dilakukan pemadaman pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait tunggakan tersebut.
Menurutnya, PLN juga setiap bulannya membayar kewajibannya berupa pajak ke Pemkot lebih dari apa yang dibayarkan pemkot ke PLN besaran nya yakni Rp 9 milyar.
"Rata-rata setiap bulannya Rp9 miliar kita bayar pajak ke pemkot dan itu tidak pernah nunggak," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025