• Minggu, 08 Juni 2025

Lakalantas di Tol Terpeka, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 September 2021 - 17.38 WIB
373

Tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di jalan tol trans sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di jalan tol trans sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).

Branch Manager Ruas Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan jenis Minibus Terios dengan plat nomor kendaraan B 1043 CFK.

"Peristiwa tersebut terjadi di KM 182+700 Jalur A jalan tol trans sumatera ruas Terpeka yang terjadi sekitar pukul 07:40 WIB," kata Yoni dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan kendaraan yang melaju dari arah Lampung menuju Palembang tersebut mengalami pecah ban yang mengakibatkan kecelakaan.

"Sesampainya di lokasi kejadian diduga kendaraan tersebut mengalami pecah ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengemudi hilang kendali dan terguling," kata dia.

Menurutnya, minibus tersebut membawa sembilan orang dimana terdapat tiga orang meninggal dunia,  tiga orang luka berat dan tiga orang lainnya luka ringan.

Korban meninggal dunia dengan inisial S (51), K (6) dan S (19). Sementara 3 korban luka berat dengan insial EW (45), SBS (43) dan SM (51). Dan 3 korban luka ringan dengan inisial ZA (42 tahun), A (3), H (38). 

"Korban luka ringan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala, sementara 1 korban luka berat lainnya dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda," kata dia.

Ia mengatakan, kecelakaan tersebut telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 08.00 WIB. 

"Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas  ketidaknyamanan yang timbul. Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," kata dia.

Menurutnya, pengguna jalan dapat berkendara di jalan tol dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. (*)

Editor :