• Kamis, 25 April 2024

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kakam di Way Kanan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 16 September 2021 - 16.25 WIB
118

Suasana sidang Oknum Kepala Kampung (Kakam) Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan yang melakukan tindak pidana korupsi.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Kepala Kampung (Kakam) Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan terbukti melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa sebesar Rp Rp675.582.560 (Enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Diketahui, Rocki tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan yang telah tertera dalam perencanaan kegiatan pembangunan. 

Kemudian, sebagian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Rocki, digunakan nya untuk keperluan pribadi serta melunasi hutang-hutang nya. 

Kakam Labuhan Jaya, Way Kanan bernama Rocki Chandra disidangkan kembali,persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D, yang digelar pada Kamis pagi (16/9/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. 

Oleh Hakim, Rocki dinilai bersalah melakukan Korupsi terhadap Dana Desa pada tahun anggaran 2018, mencapai total Rp675.582.560. 

Dalam putusan nya, Rocki divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah  Rp. 675.582.560,00, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp. 70.000.000," ucap Hakim Ketua Efiyanto saat bacakan putusan nya. 

Jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambahnya. 

Rocki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang–undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.  (*)

Editor :