Dampak Pandemi, Sebagian Koperasi di Pesibar Sudah Tidak Aktif
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dampak Pandemi Covid-19, sebagian koperasi yang ada di 11 kecamatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sudah tidak aktif lagi.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DisKoperindag) Herizan, SE.,MM, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Muhammad Irsyad mengatakan, dari total 61 Koperasi yang ada di Pesisir Barat hanya sekitar 32 Koperasi saja yang masih aktif hingga sekarang.
"29 koperasi lainnya sudah tidak aktif, banyak penyebabnya, salah satunya karena sudah tidak ada lagi pengurusnya. Dampak pandemi juga mempengaruhi jalannya koperasi, atau menyebabkan koperasi tidak sehat sehingga tidak lagi aktif," kata Irsyad, saat dikonfirmasi, Kamis, (16/09/2021).
Iya juga mengatakan, setiap bulan nya tiap koperasi di masing-masing kecamatan selalu diberikan penyuluhan terkait penyelenggaraan koperasi untuk memaksimalkan kinerja dari pada koperasi yang masih aktif tersebut.
"Kita sudah menempatkan 3 tenaga petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL) di tiap-tiap kecamatan, sehingga setiap bulan nya kita selalu lakukan penyuluhan terhadap koperasi di masing-masing wilayah untuk memaksimalkan kinerja dari pada koperasi yang ada," lanjutnya.
Iya menjelaskan, dari ke 11 kecamatan tersebut mempunyai tenaga penyuluh nya masing-masing, untuk kecamatan Ngambur, Ngaras, dan Bengkunat tenaga penyuluh nya bernama Fadli.
"Kemudian Pesisir selatan, Krui Selatan, Pesisir Tengah, Wai Krui dipegang oleh Enny, dan untuk kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Utara, Lemong dan Pulau Pisang tenaga PPKL nya Andi," jelas Irsyad.
Iya menambahkan, jenis koperasi yang ada di Pesisir Barat pada umumnya merupakan jenis koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang membantu para pengusaha dari berbagai latar belakang.
"Misalnya Koperasi yang dikhususkan untuk bidang pertanian, kemudian koperasi yang dikhususkan untuk nelayan. Jadi jenisnya berbeda-beda, sedangkan untuk koperasi simpan pinjam hanya beberapa saja yang masih aktif sekarang," terangnya.
Menurutnya, untuk koperasi yang sudah tidak aktif saat ini memang masih terdaftar nomor registrasi nya, karena pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menghapus daftar koperasi yang sudah tidak aktif tersebut.
"Kewenangan untuk menghapus koperasi yang sudah tidak aktif tersebut merupakan kewenangan pusat," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : FENOMENA ANEH! LANTAI RUMAH MANTAN POLISI MENGELUARKAN PANAS
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024