Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun, Dandim 0410 : Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan Hadapi Pandemi
Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran nomor 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera Merah Putih sepanjang tahun.
Surat edaran tersebut merupakan imbauan Kodim 0410/KBL dengan nomor: B/616/IX/2021 tertanggal 2 September 2021, mengintruksikan kepada Pemkot agar mengimbau masyarakat untuk dapat mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun 2021.
Isi surat edaran yang ditandatangani oleh Tole Dailami tersebut adalah untuk mengintruksikan kepada camat dan lurah se-kota Bandar Lampung untuk dapat mengimbau rumah-rumah penduduk, perkantoran baik pemerintahan maupun swasta, Ruko.
Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes membenarkan hal tersebut, menurutnya hal ini sebagai meningkatkan rasa persatuan antar masyarakat.
"Benar, kami yang berikan imbauan untuk masyarakat agar meningkatkan rasa nasionalisme dan meningkatkan nilai-nilai kebanggaan masyarakat," ungkap Romas, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, dalam menyikapi pandemi, mengibarkan bendera merah putih adalah sebagai simbol perjuangan dan persatuan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini.
Lebih lanjut Dandim berharap agar masyarakat bisa saling mengingatkan satu sama lain dalam menaati protokol kesehatan.
"Kami mengajak masyarakat tanamkan kembali semangat nasionalisme kita. Mudah-mudahan begitu kita melihat bendera merah putih, kita bisa saling mengingatkan satu sama lain, agar patuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BKN INGATKAN PESERTA CPNS JANGAN PERCAYA CALO
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








