Kunjungi Metro, Kepala BNN Lampung Minta Pengguna Narkoba di Rehab

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono, saat berkunjung ke Kota Metro, Rabu (15/9/2021). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono, meminta pecandu dan pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Hal itu dikatakannya saat berkunjung ke Kota Metro, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban peredaran narkoba sehingga wajib untuk direhabilitasi. Hal tersebut dimaksudkan agar mengurangi kepadatan dalam penjara dan menghambat pertumbuhan jaringan baru di Lapas.
"Jika pengguna tadi masuk ke satu sel dengan bandar nanti bukan sembuh malah dia naik pangkat, bahkan bisa naik menjadi pengedar itu adalah strategi gratis yang dilakukan oleh bandar-bandar. Jika pengguna dimasukkan satu sel dengan bandar narkoba mereka akan di doktrin menjadi agen baru," kata Edi Swasono.
"Jadi penyalahguna itu harus direhabilitasi dan sesuai dengan undang-undang nomor 35 tentang narkotika penyalahguna itu adalah pasien yang harus diobati bukan dipidanakan," timpalnya.
Ia menjelaskan, saat ini peredaran narkotika di Kota Metro masuk di angka 1.512 orang. Kemudian untuk kerugian materinya dalam sebulan dapat menelan Rp1,5 miliar jika dibelanjakan narkotika.
"Suplai dari para bandar narkoba itu tetap ada ke Metro. Hingga saat ini terdata 1.500 orang sebagai pengguna aktif hingga menelan 1,5 kilogram Sabu," ujarnya.
Brigjen Edi juga berpesan kepada masyarakat Kota Metro untuk melaporkan jika terdapat kerabat maupun tetangga yang menjadi penyalahguna narkoba untuk rehabilitasi.
Ada tiga jaminan untuk melapor ke BNN Kota Metro, pihaknya akan merawat, dan akan mengobati karena mereka adalah pasien bukan tersangka dan juga korban. Kedua akan dilindungi tidak dipidanakan. Ketiga akan protect perlindungannya akan dirahasiakan.
Kepala BNN menegaskan bahwa kedatangannya ke Metro dalam rangka memperkuat sinergitas dan membahas program P4GN di Bumi Sai Wawai.
"Kita bersinergi dalam rangka untuk melaksanakan mengimplementasikan program P4GN pencegahan peredaran gelap narkotika sesuai dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020," pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Metro Wahdi mendukung langkah BNN dalam upaya memprioritaskan rehabilitasi dibanding pidana kurungan penjara.
"Kita mendukung rencana aksi Nasional P4GN, apa yang kita sampaikan Rumah Sakit Ahmad Yani sebagai tempat rehabilitasi kedepannya akan kita realisasikan pada penyalahgunaan rehabilitasi," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki juga mendukung upaya rehabilitasi oleh penyalahguna narkoba.
"Kita mendengarkan arahan BNN provinsi Lampung jadi bahwasanya lebih baik kita ini melakukan rehabilitasi. Mereka bisa belajar menjadi kurir itulah kenyataannya hari ini Metro ini banyak pengguna narkoba," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENYALAH GUNA NARKOBA DIPENJARA, KELUAR MALAH JADI BANDAR
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025