• Jumat, 31 Januari 2025

Kado Terindah Hari Santri, Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Presiden

Rabu, 15 September 2021 - 14.42 WIB
152

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Gus Ami) saat bercengkrama dengan tokoh kyai. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perjuangan PKB melalui Ketua Umum nya, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong 'Dana Abadi’ untuk Pesantren berbuah manis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

DPW PKB Lampung pun menyambut baik Perpres yang dikabulkan Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu ini. PKB Lampung menilai ini merupakan kado terindah hari santri tahun 2021 atas buah perjuangan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin. 

Perpres tersebut mengatur mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Dana abadi pesantren merupakan amanat Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

PKB melalui Ketua Umumnya, Gus Muhaimin mendorong Dana Abadi Pesantren ini melalui Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

PKB Lampung pun menyampaikan apresiasi nya, kepada Ketua Umum PKB  Gus Muhaimin, yang juga Menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra.

“Tentu kita bersyukur dengan disahkannya Perpres, ini merupakan kado terindah hari santri tahun ini, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” kata ketua DPW PKB Lampung Chusnuni yang akrab disapa Mbak Nunik.

UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.

“Dana abadi pesantren ini sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” jelasnya. 

Lalu bagaimana dengan Pemda Provinsi Lampung? Provinsi Lampung pasca disahkannya UU Pesantren, kemudian membentuk Perda Pesantren.

Pada 2 November 2020 air mata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia (Nunik) tumpah ketika seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Setelah para Anggota DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh perda tersebut, Nunik langsung melakukan sujud syukur. (*)


Video KUPAS TV : BUDIDAYA MADU TRIGONA DI HALAMAN RUMAH DAPAT UNTUNG BESAR