Inspektorat Lampura Lakukan Pemeriksaan Khusus Terkait Pamsimas Banjar Ketapang
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) ke Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampura terkait kasus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2020 yang bermasalah.
Tim Inspektorat yang dipimpin oleh Plt Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Agus Bisri Kosyandi menjelaskan dalam pemeriksaan khusus tersebut akan diketahui secara pasti permasalahan tersebut dan nilai kerugian negara.
"Hari ini kita turun lapangan, memanggil pihak pelaksana (KKM) untuk dilakukan pemeriksaan, namun Ketua Kelompok Masyarakat (KKM) tidak bisa hadir kemudian akan dilakukan audit atas kerugian terhadap negara," jelas Agus, Rabu (15/09/2021).
Plt. Irbansus Lampura tersebut juga menerangkan bahwa permasalahan ini tidak akan menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah Hukum apabila KKM tidak mampu mengembalikan kerugian negara.
Di tempat yang sama, Camat Sungkai Selatan Ria Yuliza mendukung Tim Inspektorat dalam pemeriksaan khusus tersebut terlebih karena merugikan negara.
"Kami akan mendukung langkah-langkah Inspektorat agar masalah ini dapat selesai karena sangat disayangkan pekerjaan tersebut tidak mampu diselesaikan oleh KKM," jelas Ria Yuliza.
Selanjutnya dari pemeriksaan khusus tersebut diketahui bahwa pengakuan Bendahara dan Sekretaris KKM Desa Banjar Ketapang bahwa dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan Pamsimas tersebut tidak pernah dilibatkan oleh Ketua KKM.
Senada dengan hal itu Kades Banjar Ketapang, Toni menjelaskan bahwa dirinya pun merasa heran karena awalnya program tersebut bukan melalui kesepakatan atau persetujuan pihak Desa.
"Saya tahu justru diminta tanda tangan dari Ketua KKM (putu) bahwa desa kami dapat Pamsimas dan ketika ditanya lebih jauh KKM mengatakan tidak ada urusan dengan desa karena dikelola langsung oleh mereka," pungkas Toni.
Telah diketahui dari pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya bahwa setelah tertundanya pekerjaan Pamsimas Desa Banjar Ketapang tersebut maka Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Lampura menghentikan pekerjaan tersebut.
Sebagai dasar penghentian adalah karena pihak Desa dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan terkait dana yang telah dicairkan maka akan dihitung besaran yang telah terealisasi.
Demikian halnya dengan hasil audit BPK RI tahun 2020 ditemukan sejumlah permasalahan dalam proyek tersebut dan Desa Banjar Ketapang merupakan desa pengganti untuk menerima program tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Budidaya Madu Trigona di Halaman Rumah Dapat Untung Besar
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024