Inspektorat Lampura Lakukan Pemeriksaan Khusus Terkait Pamsimas Banjar Ketapang
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) ke Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampura terkait kasus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2020 yang bermasalah.
Tim Inspektorat yang dipimpin oleh Plt Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Agus Bisri Kosyandi menjelaskan dalam pemeriksaan khusus tersebut akan diketahui secara pasti permasalahan tersebut dan nilai kerugian negara.
"Hari ini kita turun lapangan, memanggil pihak pelaksana (KKM) untuk dilakukan pemeriksaan, namun Ketua Kelompok Masyarakat (KKM) tidak bisa hadir kemudian akan dilakukan audit atas kerugian terhadap negara," jelas Agus, Rabu (15/09/2021).
Plt. Irbansus Lampura tersebut juga menerangkan bahwa permasalahan ini tidak akan menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah Hukum apabila KKM tidak mampu mengembalikan kerugian negara.
Di tempat yang sama, Camat Sungkai Selatan Ria Yuliza mendukung Tim Inspektorat dalam pemeriksaan khusus tersebut terlebih karena merugikan negara.
"Kami akan mendukung langkah-langkah Inspektorat agar masalah ini dapat selesai karena sangat disayangkan pekerjaan tersebut tidak mampu diselesaikan oleh KKM," jelas Ria Yuliza.
Selanjutnya dari pemeriksaan khusus tersebut diketahui bahwa pengakuan Bendahara dan Sekretaris KKM Desa Banjar Ketapang bahwa dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan Pamsimas tersebut tidak pernah dilibatkan oleh Ketua KKM.
Senada dengan hal itu Kades Banjar Ketapang, Toni menjelaskan bahwa dirinya pun merasa heran karena awalnya program tersebut bukan melalui kesepakatan atau persetujuan pihak Desa.
"Saya tahu justru diminta tanda tangan dari Ketua KKM (putu) bahwa desa kami dapat Pamsimas dan ketika ditanya lebih jauh KKM mengatakan tidak ada urusan dengan desa karena dikelola langsung oleh mereka," pungkas Toni.
Telah diketahui dari pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya bahwa setelah tertundanya pekerjaan Pamsimas Desa Banjar Ketapang tersebut maka Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Lampura menghentikan pekerjaan tersebut.
Sebagai dasar penghentian adalah karena pihak Desa dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan terkait dana yang telah dicairkan maka akan dihitung besaran yang telah terealisasi.
Demikian halnya dengan hasil audit BPK RI tahun 2020 ditemukan sejumlah permasalahan dalam proyek tersebut dan Desa Banjar Ketapang merupakan desa pengganti untuk menerima program tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Budidaya Madu Trigona di Halaman Rumah Dapat Untung Besar
Berita Lainnya
-
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024 -
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara
Rabu, 13 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
-
Selasa, 26 Maret 2024
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
-
Senin, 25 Maret 2024
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
-
Rabu, 13 Maret 2024
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara