Cegah Kriminalitas dan Kecelakaan, DPRD Imbau PLN Tak Padamkan PJU

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cegah kriminalitas dan kecelakaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) imbau PLN tidak memadamkan PJU Penerangan Jalan Umum (PJU).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, saat menyoroti tindakan PLN yang memadamkan 10 titik PJU di jalan utama kota Bandar Lampung, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah menunggak pembayaran listrik PJU.
Tig Eri menilai, seharusnya kebijakan yang PLN lakukan jangan berdampak buruk pada masyarakat.
"Dalam pandangan kepentingan masyarakat, pada saat dimatikannya lampu penerangan jalan ini memiliki hubungan langsung dengan warga Bandar Lampung, karena dipadamkan di 10 jalan utama," kata Tig Eri, Rabu (14/9/2021).
Dengan memadamkan PJU itu, maka memungkinkan adanya kenaikan tingkat kriminalitas dan membahayakan lalu lintas. "Karena ini dampaknya kepada masyarakat," ungkapnya.
Politisi partai Nasdem ini pun menghimbau, seharusnya ada komunikasi antara Pemkot dan PLN.
"Pendekatan yang dilakukan oleh PLN seharusnya lebih ke pendekatan pelayanan pada masyarakat tidak berorientasi bisnis," tandasnya.
Untuk diketahuinya, Pemkot Bandar Lampung memiliki tunggakan pembayaran PJU hingga bulan September ini sebesar Rp18 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang. Dampaknya beberapa lampu jalan akan dipadamkan oleh PLN Tanjungkarang. (*)
Video KUPAS TV : SKD CPNS Kab Kolaka - Hari 2 Sesi 1 (15 Sept 2021)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025