Cegah Kriminalitas dan Kecelakaan, DPRD Imbau PLN Tak Padamkan PJU
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cegah kriminalitas dan kecelakaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) imbau PLN tidak memadamkan PJU Penerangan Jalan Umum (PJU).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, saat menyoroti tindakan PLN yang memadamkan 10 titik PJU di jalan utama kota Bandar Lampung, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah menunggak pembayaran listrik PJU.
Tig Eri menilai, seharusnya kebijakan yang PLN lakukan jangan berdampak buruk pada masyarakat.
"Dalam pandangan kepentingan masyarakat, pada saat dimatikannya lampu penerangan jalan ini memiliki hubungan langsung dengan warga Bandar Lampung, karena dipadamkan di 10 jalan utama," kata Tig Eri, Rabu (14/9/2021).
Dengan memadamkan PJU itu, maka memungkinkan adanya kenaikan tingkat kriminalitas dan membahayakan lalu lintas. "Karena ini dampaknya kepada masyarakat," ungkapnya.
Politisi partai Nasdem ini pun menghimbau, seharusnya ada komunikasi antara Pemkot dan PLN.
"Pendekatan yang dilakukan oleh PLN seharusnya lebih ke pendekatan pelayanan pada masyarakat tidak berorientasi bisnis," tandasnya.
Untuk diketahuinya, Pemkot Bandar Lampung memiliki tunggakan pembayaran PJU hingga bulan September ini sebesar Rp18 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang. Dampaknya beberapa lampu jalan akan dipadamkan oleh PLN Tanjungkarang. (*)
Video KUPAS TV : SKD CPNS Kab Kolaka - Hari 2 Sesi 1 (15 Sept 2021)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








