Cegah Kriminalitas dan Kecelakaan, DPRD Imbau PLN Tak Padamkan PJU
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cegah kriminalitas dan kecelakaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) imbau PLN tidak memadamkan PJU Penerangan Jalan Umum (PJU).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, saat menyoroti tindakan PLN yang memadamkan 10 titik PJU di jalan utama kota Bandar Lampung, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah menunggak pembayaran listrik PJU.
Tig Eri menilai, seharusnya kebijakan yang PLN lakukan jangan berdampak buruk pada masyarakat.
"Dalam pandangan kepentingan masyarakat, pada saat dimatikannya lampu penerangan jalan ini memiliki hubungan langsung dengan warga Bandar Lampung, karena dipadamkan di 10 jalan utama," kata Tig Eri, Rabu (14/9/2021).
Dengan memadamkan PJU itu, maka memungkinkan adanya kenaikan tingkat kriminalitas dan membahayakan lalu lintas. "Karena ini dampaknya kepada masyarakat," ungkapnya.
Politisi partai Nasdem ini pun menghimbau, seharusnya ada komunikasi antara Pemkot dan PLN.
"Pendekatan yang dilakukan oleh PLN seharusnya lebih ke pendekatan pelayanan pada masyarakat tidak berorientasi bisnis," tandasnya.
Untuk diketahuinya, Pemkot Bandar Lampung memiliki tunggakan pembayaran PJU hingga bulan September ini sebesar Rp18 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang. Dampaknya beberapa lampu jalan akan dipadamkan oleh PLN Tanjungkarang. (*)
Video KUPAS TV : SKD CPNS Kab Kolaka - Hari 2 Sesi 1 (15 Sept 2021)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









