Cegah Kriminalitas dan Kecelakaan, DPRD Imbau PLN Tak Padamkan PJU

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cegah kriminalitas dan kecelakaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) imbau PLN tidak memadamkan PJU Penerangan Jalan Umum (PJU).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, saat menyoroti tindakan PLN yang memadamkan 10 titik PJU di jalan utama kota Bandar Lampung, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah menunggak pembayaran listrik PJU.
Tig Eri menilai, seharusnya kebijakan yang PLN lakukan jangan berdampak buruk pada masyarakat.
"Dalam pandangan kepentingan masyarakat, pada saat dimatikannya lampu penerangan jalan ini memiliki hubungan langsung dengan warga Bandar Lampung, karena dipadamkan di 10 jalan utama," kata Tig Eri, Rabu (14/9/2021).
Dengan memadamkan PJU itu, maka memungkinkan adanya kenaikan tingkat kriminalitas dan membahayakan lalu lintas. "Karena ini dampaknya kepada masyarakat," ungkapnya.
Politisi partai Nasdem ini pun menghimbau, seharusnya ada komunikasi antara Pemkot dan PLN.
"Pendekatan yang dilakukan oleh PLN seharusnya lebih ke pendekatan pelayanan pada masyarakat tidak berorientasi bisnis," tandasnya.
Untuk diketahuinya, Pemkot Bandar Lampung memiliki tunggakan pembayaran PJU hingga bulan September ini sebesar Rp18 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang. Dampaknya beberapa lampu jalan akan dipadamkan oleh PLN Tanjungkarang. (*)
Video KUPAS TV : SKD CPNS Kab Kolaka - Hari 2 Sesi 1 (15 Sept 2021)
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025