Akhirnya, BPK Tanggapi Permintaan Audit Terhadap Kasus Engsit
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sekian lama, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi surat yang dikirim ke Polda Lampung terkait perhitungan kerungian atas kasus korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, beberapa hari lalu BPK menanggapi surat permintaan audit dan sudah setuju dan mau melakukan mengaudit untuk kasus korupsi yang menimpa Engsit.
"Surat permintaan audit ditanggapi setelah Polda Lampung mengimkan audit sebanyak tiga kali kepada BPK," kata Kombes Arie, Rabu (15/9/2021).
Ia mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu deadline dari BPK kapan akan turun.
Sebelumnya, Arie mengatakan, pihaknya akan menggunakan instansi lain untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara jika BPK masih belum menanggapi surat permintaan yang dikirim Polda Lampung.
Disinggung terkait tiga kasus lain yang bakal menjerat Engsit, Arie mengatakan bahwa pihaknya tetep malanjutkan penyelidikkan.
"Penyelidikan untuk kasus lain masih tetap berjalan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








