• Jumat, 26 April 2024

Musnahkan Barang Bukti, Kajari Pesawaran: Mencegah Disalahgunakan Oknum Tertentu

Selasa, 14 September 2021 - 12.40 WIB
122

Kejari dan Polres Pesawaran saat musnahkan barang bukti dari tindak pidana kejahatan, Selasa (14/09/2021). Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran musnahkan barang bukti dari tindak pidana kejahatan, guna mencegah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku, Selasa (14/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Diana Wahyu mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut salah satu komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.

"Ini juga tindak-lanjut dari tugas kita untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum," kata Diana, saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala, yaitu paling lambat tiga bulan sekali. "Kalau pemusnahan kali ini terhitung dari Desember 2020 sampai awal September 2021, dan dengan menggunakan dua metode pemusnahan," lanjutnya.

Adapun kasus dari tindak pidana kejahatan terhitung dari Desember hingga Agustus 2021 diantaranya, 99  kasus narkotika, 19 tindak pidana Orang tua dan harta benda (Oharda) dan 17 tindak pidana Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

"Untuk tindak pidana yang mendominasi itu adalah kasus narkoba. Meskipun barang nya kecil-kecil, tindak pidana ini yang paling banyak, karena hampir 70 persen dibandingkan dengan perkara lain," jelasnya.

Ia menerangkan, ada juga barang bukti seperti peluru yang pemusnahannya harus dilakukan oleh tenaga ahli. "Nanti kita berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polres untuk cara memusnahkan itu, karena itu kan memang harus yang ahli," ungkapnya.

Sedangkan untuk metode pemusnahan yang dilakukan untuk narkotika dengan di blender, kemudian untuk yang keras menggunakan gerinda, kemudian dipukul dan dibakar.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana kejahatan. "Upaya kita dengan selalu memberikan sosialisasi khususnya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat yang ada di Bumi Andan Jejama," terangnya.

Sementara Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana kejahatan merupakan wujud sinergitas dengan lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Pesawaran.

"Kita tentu disini bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana ini kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.

Vero menambahkan, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga salah satu upaya penanganan dalam kasus perkara guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang ada di Bumi Andan Jejama.

Setelah pelaksanaan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Pesawaran, Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran beserta jajaran, Kepala Polres Pesawaran, serta pihak terkait lainnya. (*)


Video KUPAS TV : POLRES LAMSEL BONGKAR AKSI PENYELUNDUPAN ORGAN HEWAN DILINDUNG