• Senin, 09 Juni 2025

Gerebek Tempat Pembuatan Surat Antigen Palsu, Polisi Amankan Empat Pelaku

Selasa, 14 September 2021 - 17.39 WIB
332

Keempat pelaku dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Senang menggerebek ruko usaha jasa travel yang dipakai untuk membuat surat rapid test antigen palsu, berlokasi di Jalan Hi. Komarudin Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (13/9) sore.

Praktek pembuatan surat rapid test antigen palsu ini terbongkar berawal saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang travel dengan tujuan pulau Jawa di Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Polisi menemukan sejumlah penumpang membawa surat hasil rapid test antigen yang mencurigakan. Lalu dilakukan penelitian dan hasilnya surat rapid test antigen tersebut palsu.

“Lalu dilakukan pengembangan, dan ditemukanlah lokasi pembuatan surat palsu tersebut yang berada di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. Saat melakukan penggerebekan kami mengamankan empat pemuda yang diduga sedang membuat surat hasil rapid antigen palsu. Polisi juga menemukan belasan surat hasil rapid antigen palsu yang sudah dicetak dan siap diserahkan kepada pemesan,” kata Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali, Selasa (14/9).

Rosali menjelaskan para pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan surat rapid antigen palsu selama satu bulan. Kepada petugas, pelaku mengaku surat hasil rapid antigen palsu dicetak memakai komputer. Lalu ditambahkan logo klinik kesehatan serta nama dokter di surat tersebut agar terlihat seperti aslinya.

"Pengakuan dari pelaku, surat hasil rapid antigen palsu dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," jelas Rosali. Rosali membeberkan, para pelaku menawarkan surat rapid antigen palsu kepada para sopir serta penumpang travel akan keluar Provinsi Lampung.

"Untuk keterangan lebih lanjutnya bisa langsung ke Polresta saja, karena pengembangan dan pemeriksaan kita serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ujar Rosali.

Semetara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat dihubungi kasu pembuatan surat hasil rapid antigen palsu masih dalam penyelidikan.

"Benar Tadi malam Polresta bersama Polsek Tanjung Senang melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 orang melakukan tindak pidana pemalsuan surat rapid yang akan digunakan untuk bepergian," kata Devi, Selasa (14/9).

Ia mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan yakni TB (21) warga Tangerang yang merupakan adik pemilik jasa travel, RR (20) warga Tulang Bawang, RS (19) dan DS (18) warga Kota Agung Tanggamus.

"Kita juga turut mengamankan barang bukti seperangkat komputer, dua buah cap stempel klinik, belasan lembar kertas surat hasil rapid antigen palsu yang telah dicetak serta sejumlah uang tunai," jelas Devi

Devi menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan pesanan untuk dibuatkan surat hasil rapid test antigen. Lalu para pelaku membuatkan surat itu ditambah nama dokter dan cap stempel klinik yang tidak ada di Provinsi Lampung.  "Untuk kop surat itu mereka dapatkan dari internet," imbuhnya.  (*)

Editor :