• Rabu, 24 April 2024

Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor di Mesuji

Minggu, 12 September 2021 - 15.01 WIB
161

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu (11/09/21) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku yakni AS (19) dan TH (28). Keduanya merupakan warga Tugu Roda Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H., S.IK, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku.

Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Sabtu (16/01/20) sekitar Pukul 14.00 WIB di pemukiman Maju Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kronologis kejadian berawal saat korban berangkat dari rumah di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, menuju areal di pemukiman Maju Jaya Register 45, hendak menyemprot rumput di kebun Singkong.

"Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 dengan Nopol BE 8629 SR warna hitam," terangnya.

Setelah korban selesai menyemprot rumpu, sekira pukul 14.00 WIB, korban hendak pulang ke rumah, namun korban mendengar ada suara motor miliknya.

Seketika korban langsung menanyakan kepada salah satu warga yang dekat dengan lokasi. Warga yang bernama Jarwo mengatakan kepada korban, bahwa tadi ada motor Vixion lewat dengan terburu-buru.

Pada saat korban tahu sepeda motor miliknya dibawa pelaku, korban berupaya untuk meminjam motor, dan mencoba mengejar pelaku. Namun korban menemukan pelaku.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah BPKB, dan satu buah STNK telah dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih-lanjut. (*)


Video KUPAS TV : POLRES LAMSEL BONGKAR AKSI PENYELUNDUPAN ORGAN HEWAN DILINDUNG