Pemkab Lampura Kembalikan Kerugian Negara Senilai 4 Miliar Lebih
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara atas dasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 di Sekretariat DPRD Lampung Utara ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 2.370.051.732 dan Kelebihan pembayaran proyek 2018 di PUPR Lampura sebesar 1,7 Miliar sehingga total lebih 4 Miliar telah dikembalikan ke Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Lampura yang diwakili oleh Wakil koordinator Tim khusus, Imam Sampurna, S.STP, M.M bahwa Pemkab yang dalam hal ini Sekretariat DPRD Lampura telah melaksanakan rekomendasi dari BPK RI.
"Atas Rekomendasi tersebut, Sekwan telah selesai mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang nilainya 2,3 Miliar lebih, dan PUPR juga telah melakukan pengembalian uang melalui rekanan," jelas Imam Sampurna, Minggu (12/09/2021).
Imam juga mengatakan bahwa terkait dinas PUPR Lampura memang masih terdapat 3 rekanan yang belum mengembalikan namun sedang dalam proses.
"kalau PUPR Lampura pihak ketiga masih ada yang belum setor, tapi tinggal sedikit. Kita akan tunggu penyelesaiannya," pungkas Imam.
Seperti diketahui, pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya, dalam audit BPK tersebut, kelebihan pembayaran Sekretariat Dewan (Sekwan) Lampura terhadap perjalanan dinas sebesar Rp 2.370.051.732 dengan rincian sebagai berikut kelebihan pembayaran uang harian di atas tarif Perbup sebesar Rp 74.180.000, uang representasi diatas tarif Perbup sebesar Rp 2.700.000, biaya penginapan di atas tarif Perbup Rp 31.201.800, biaya penginapan yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 238.867.000.
Kemudian biaya trasport sopir dan ajudan yang tak diatur oleh Perbup Rp108.160.000 dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau fiktif Rp1.737.184.182.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Kadis PUPR Lampura temuan kelebihan pembayaran di dinas tersebut sebesar Rp. 1.330.743.013,57 pada proyek 2018.
Diantaranya proyek 2018 yang ditemukan terjadi kelebihan pembayaran proyek 2018 yang tidak sesuai spesifikasi diantaranya proyek Jalan Bumi Restu-Bumi Harja sebesar Rp158.426.063,36, proyek Hotmix Wonokarto- Wonokitri sebesar Rp151.314.053,38, proyek jalan Bumi Restu Rp93.170.762,51.
Kemudian Hotmix Bumi Harja batas tulang bawang sebesar Rp179.701.143,96, jalan Kemalo Abung Rp84.082.797,30, proyek Hotmix Sawojajar- Wonokitri sebesar Rp 231.795.363,13, peningkatan jalan Sp Bunder- Bumi Indah Rp 46.731.845,95, proyek jalan Jakarta Baru - Kembang Tanjung sebesar Rp 137.326.239,85.
Selanjutnya proyek Inpres Kelapa Tujuh Rp 132.836.778,26 dan Proyek Jalan Penitis Skip sebesar Rp115.357.965,87 sehingga total akumulasi kerugian negara sebesar 1,3 Miliar lebih. (*)
Video KUPAS TV : PEMBUAT SK BODONG DITANGKAP, RAUP UNTUNG 500 JUTA
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024