• Senin, 07 Oktober 2024

Nyamar Jadi Supir Truk, Polisi Tangkap Dua Pemakai Sabu di Tegineneng

Minggu, 12 September 2021 - 14.54 WIB
181

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Dengan menyamar menjadi supir truk, Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap dua pemakai sabu di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan adanya warung yang sering digunakan para supir truk maupun bus lintas kota untuk tempat menggunakan narkoba.

"Saat mendapatkan laporan, anggota melakukan penyamaran sebagai supir truk di warung tersebut," kata Vero, saat dikonfirmasi, Minggu (12/09/2021).

Kemudian, tim mencoba melakukan pemesanan sabu kepada tersangka seharga Rp200 ribu. "Saat itu juga tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka RF (19)," ungkapnya.

"Tim menginterogasi RF dan mengaku kalau sabu tersebut didapatkan dari MY (39), kemudian tim melakukan undercover kembali dengan membeli satu paket atau setengah gram sabu dan diminta untuk mengantarkan ke warung tersebut," jelasnya.

MY datang dan tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan tersangka mengaku sebagai pengantar jual beli saja. 

"Untuk sementara tim mengamankan dua tersangka tersebut dan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap kasus ini," terangnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan dari penangkapan tersebut diantaranya tujuh bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp750.000.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : POLRES LAMSEL BONGKAR AKSI PENYELUNDUPAN ORGAN HEWAN DILINDUNG