• Senin, 07 Oktober 2024

Mengaku Wartawan Peras ASN, Warga Pesawaran Diamankan Polisi

Minggu, 12 September 2021 - 14.41 WIB
238

pelaku saat diamankan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengaku sebagai wartawan media online, ZN (32) warga Way Khilau Pesawaran diamankan oleh anggota kepolisian di Rumah Makan di daerah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/9) malam.

ZN diamankan lataran saat itu ia sedang melakukan pemerasan terhadap seorang  ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Departemen Agama di Pesawaran.

Informasi dihimpun kupastuntas.co, terduga pelaku mengancam korban akan memberitakan terkait biaya pembuatan surat nikah sehingga ZN meminta sejumlah uang ke korban agar tidak diberitakan.

Bahkan, ZN pun mendatangi rumah milik korban yang berada di Way Kandis Bandar Lampung untuk mengancam keluarga korban agat dapat memperlancar aksinya itu.

Atas penangkapan ZN,  Mapolsek Tanjung Senang berhasil mengamankan uang Rp14 juta di untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat menjalankan aksinya ZN tidak melakukannya sendiri, namun terdapat satu pelaku lagi berisial WH yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, yang diwakilkan oleh Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali, membenarkan adanya penangkapan terhadap ZN.

"Pelaku kita amankan dengan dugaan pemerasan kepada seorang ASN di salah satu Departemen Agama Pesawaran," kata Rosali, Minggu (11/9/2021).

Rosali juga mengatakan, modus dari pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti korban untuk memberitakan korban terkait dugaan markup harga pengurusan surat nikah.

"Biar gak dimuat di media, dia mengancam minta duit, lalu dituruti dan diajak ketemuan di lokasi rumah makan," lanjutnya.

Namun, Rosali belum dapat menjelaskan lebih banyak lagi terkait penangkapan ini. "untuk keterangan lebih lanjut di Polresta saja," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)


Video KUPAS TV : PEMBUAT SK BODONG DITANGKAP, RAUP UNTUNG 500 JUTA