Dinkes Lambar Fasilitasi Rapid Antigen Peserta Tes PPPK Luar Daerah
Kepala Puskesmas Batu Brak, Nezwan, saat memberikan surat rapid antigen terhadap peserta tes PPPK. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui 15 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan hari ini mulai melayani rapid antigen kepada peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 bidang komunikasi publik pada Dinas Kesehatan Lampung Barat, Erna Yanti mengatakan, rapid antigen itu menindaklanjuti surat dari kementerian kesehatan.
"Terkait surat dari kementerian kesehatan, seluruh Puskesmas sudah di informasikan untuk menerima peserta tes PPPK yang akan rapid antigen. Syaratnya dengan membawa atau menunjukkan bukti terdaftar ujian," kata Erna, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (12/9/2021).
Erna mengaku, pihaknya tidak hanya melayani peserta tes asal Kabupaten Lampung Barat saja, masyarakat atau peserta tes dari luar daerah juga dilayani dan difasilitasi.
"Pelayanan rapid antigen bagi peserta tes PPPK ini gratis. Jika ada yang menarik biaya maka itu perbuatan oknum, bukan perintah dari dinas kesehatan," tegas Erna.
Sementara Kepala Puskesmas rawat inap Batu Brak, Nezwan menambahkan, pihaknya sudah melayani rapid antigen terhadap 19 peserta tes PPPK yang akan mengikuti tes besok, dengan hasil semuanya negatif.
"Alhamdulillah hasilnya baik, tidak ada yang reaktif sehingga dipastikan mereka bisa mengikuti tes. Rapid antigen akan dilaksanakan hingga 16 September 2021," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : EVA DWIANA LEPAS ATLET BANDAR LAMPUNG MENUJU PON PAPUA
Berita Lainnya
-
Diduga Hilang Kendali, Mobil Box Terguling di Batu Brak Lampung Barat
Senin, 16 Maret 2026 -
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 21,1 Miliar Perbaiki Jalan
Senin, 16 Maret 2026 -
Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung, Strategi Parosil Bangun Masa Depan SDM Daerah
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemkab Lampung Barat Tegaskan Perusahaan Wajib Beri THR Pekerja dan Bonus Driver Online
Jumat, 13 Maret 2026








