Terkait Limbah Hitam yang Cemari Laut Lampung, Ini Tanggapan Walhi

Direktur Walhi Lampung, Irfan Trimusri. Foto: Taysa/Kupastunas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Walhi Lampung, Irfan Trimusri meminta pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius dan tegas lakukan penyelidikan kasus limbah hitam yang mencemari pesisir pantai di beberapa Kabupaten di Lampung.
Pasalnya, hal serupa pernah terjadi di Pantai Timur Tahun 2020 lalu.
"Agar pemerintah dan penegak hukum bisa serius menyelediki darimana sumber limbah ini berasal," kata Irfan, Sabtu (11/9/2021).
Irfan juga mencurigai ada kemungkinan temuan limbah tersebut akibat dari adanya aktivitas lalulintas kapal yang melakukan pencucian lambung secara ilegal di tengah laut.
"Ada kemungkinan bersumber dari aktivitas bongkar muat kapal minyak atau aktivitas pencucian lambung kapal tengker yang berlayar di sekitar perairan laut Provinsi Lampung. Ini bukan kejadian biasa, baik secara dampak, fakta maupun hukum," tambahnya.
Oleh karenanya, Irfan meminta aparat penegak hukum dan pemerintah harus serius mendalami kasus limbah ini. Karena secara peraturan perundangan-undangan, kasus ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kasus limbah ini termasuk tindak pidana. Tentunya dari tumpahan limbahan itu berdampak buruk terhadap ekosistem laut, baik itu tumbuh-tumbuhan dan satwa-satwa yang ada di wilayah pesisir dan di laut," lanjutnya.
Menurutnya, limbah hitam pekat ini juga berdampak buruk pada tangkapan-tangkapan nelayan disekitar wilayah yang tercemar. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025