Terkait Limbah Hitam yang Cemari Laut Lampung, Ini Tanggapan Walhi

Direktur Walhi Lampung, Irfan Trimusri. Foto: Taysa/Kupastunas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Walhi Lampung, Irfan Trimusri meminta pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius dan tegas lakukan penyelidikan kasus limbah hitam yang mencemari pesisir pantai di beberapa Kabupaten di Lampung.
Pasalnya, hal serupa pernah terjadi di Pantai Timur Tahun 2020 lalu.
"Agar pemerintah dan penegak hukum bisa serius menyelediki darimana sumber limbah ini berasal," kata Irfan, Sabtu (11/9/2021).
Irfan juga mencurigai ada kemungkinan temuan limbah tersebut akibat dari adanya aktivitas lalulintas kapal yang melakukan pencucian lambung secara ilegal di tengah laut.
"Ada kemungkinan bersumber dari aktivitas bongkar muat kapal minyak atau aktivitas pencucian lambung kapal tengker yang berlayar di sekitar perairan laut Provinsi Lampung. Ini bukan kejadian biasa, baik secara dampak, fakta maupun hukum," tambahnya.
Oleh karenanya, Irfan meminta aparat penegak hukum dan pemerintah harus serius mendalami kasus limbah ini. Karena secara peraturan perundangan-undangan, kasus ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kasus limbah ini termasuk tindak pidana. Tentunya dari tumpahan limbahan itu berdampak buruk terhadap ekosistem laut, baik itu tumbuh-tumbuhan dan satwa-satwa yang ada di wilayah pesisir dan di laut," lanjutnya.
Menurutnya, limbah hitam pekat ini juga berdampak buruk pada tangkapan-tangkapan nelayan disekitar wilayah yang tercemar. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025