Selundupkan Organ Tubuh Hewan Dilindungi, Pelaku: Dijual Hingga Rp10 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi berhasil membekuk BS (30) seorang pelaku penyelundupan kulit Harimau Sumatera ke Pulau Jawa melalui pelabuhan penyeberangan ASDP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).
Dari pengakuan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat itu, 1 lembar kulit Harimau Sumatera yang masih utuh dan segar itu dibeli dengan harga sebesar Rp10 juta dari seseorang berinisial B di Sumatera Selatan.
"Dari Palembang dikirim ke Indramayu Jawa Barat. Belnya Rp10 juta," kata pelaku saat konferensi pers di KSKP Bakauheni, Jumat (10/09/2021).
Dia mengatakan, dirinya sudah 2 kali melakukan pembelian kulit Harimau Sumatera kepada seseorang yang berada di Sumatera Selatan tersebut.
"Sama B ini sudah 2 kali dibawa ke Indramayu buat dibikin dompet. B itu perantara juga," tuturnya.
Dia menambahkan, dompet berbahan kulit Harimau Sumatera yang sudah jadi dijual kembali dengan harga Rp250.000 untuk 1 buah dompet.
"Kalau Gigi Beruang dijual Rp50.000 sampai Rp200.000, Kepala Harimau Rp3.000.000, kalau kepala Kijang belinya Rp400.000 jualnya Rp500.000," ungkapnya.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pelaku penyelundupan kulit hewan dilindungi itu akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo pasal 40 Ayat (2) UU RI nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya(KSDAE) dan atau pasal 88 Huruf a dan c UU RI nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan,dan Tumbuhan.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengirimkan kulit Harimau Sumatera tersebut.
"Tim kita sudah jalan untuk mencari siapa sebenarnya yang melakukan ini di Sumatera Selatan. Kalau memang rejeki kita ya kita dapat," katanya.
Masih kata dia, Harimau Sumatera itu merupakan salah satu hewan dilindungi yang saat ini terancam punah, sehingga diharapkan tidak ada lagi perburuan-perburuan terhadap hewan tersebut.
"Kepada saudara-saudara saya yang masih melakukan seperti ini supaya berhenti. Karena ini merupakan warisan dunia, supaya anak cucu kita bisa melihat Harimau itu seperti apa bukan hanya melihat patung nantinya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TANGKAP 153 PELAKU KEJAHATAN DALAM SEBULAN
Berita Lainnya
-
Kadinsos Lamsel: Stok Logistik Dapur Umum di Sragi Tinggal 3 Hari Kedepan
Jumat, 24 Januari 2025 -
Banjir di Sragi Lamsel, Siswa ke Sekolah Naik Perahu Kayu
Jumat, 24 Januari 2025 -
Banjir di Sragi Lampung Selatan, 610 Warga Terdampak
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya
Kamis, 23 Januari 2025