Inspektorat Lampura Dalami Kasus Pamsimas Banjar Ketapang
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Plt Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Agus Bisri Kosyandi menuturkan pekan depan akan turun ke Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampura guna dalami kasus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2020.
"Pekan depan tim kita akan turun ke lapangan guna memastikan besaran kerugian yang disebabkan oleh KKM (pelaksana program), dan berapa kewajiban mereka harus mengembalikan kerugian negara," jelas Agus Bisri, Jumat (10/9/2021).
Plt.Irbansus juga mengatakan, apabila pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan atau bertanggungjawab maka akan dibawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dari hasil pemeriksaan khusus tersebut akan dilihat, apabila masih membandel ada kemungkinan kita serahkan ke APH, terkait nilai kerugian tunggu hasil riksus Dinda" pungkas Agus.
Telah diketahui dari pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya bahwa setelah mangkraknya pekerjaan Pamsimas Desa Banjar Ketapang tersebut maka Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Lampura menghentikan pekerjaan tersebut.
Sebagai dasar penghentian adalah karena pihak Desa dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan terkait dana yang telah dicairkan maka akan dihitung besaran yang telah terealisasi.
Demikian halnya dengan hasil audit BPK RI tahun 2020 ditemukan sejumlah permasalahan dalam proyek tersebut. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TANGKAP 153 PELAKU KEJAHATAN DALAM SEBULAN
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024