Dua Pelaku Kasus Penyelundupan Orang Utan Dihukum 2 dan 1 Tahun Pidana Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 2 orang pelaku penyelundupan orang utan ke pulau Jawa dan kepemilikan satwa dilindungi lainnya.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 2 orang pelaku penyelundupan orang utan ke pulau Jawa dan kepemilikan satwa dilindungi lainnya.
Majelis hakim yang diketuai Fitra Renaldo menjatuhkan vonis kepada EDP pemilik satwa dilindungi dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (08/09/2021).
Sementara untuk terdakwa HP yang merupakan supir kendaraan bus ALS yang mengangkut orang utan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamsel yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim dilansir dari halaman SIPP PN Kalianda.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa EDP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Menyatakan terdakwa HP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel Samiadji Noer mengatakan, atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, JPU masih melakukan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak.
"Dari putusan yang dibacakan, Jaksa Kejari Lamsel masih melakukan pikir-pikir," katanya ketika dihubungi, Jumat (10/09/2021). (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 09 Juli 2025
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
-
Senin, 07 Juli 2025
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
-
Senin, 07 Juli 2025
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
-
Senin, 07 Juli 2025
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat