• Kamis, 14 Agustus 2025

Rapid Tes Antigen Bagi CASN dan PPPK di Metro Gratis

Kamis, 09 September 2021 - 14.26 WIB
371

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Metro drg. Erla Andrianti. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan kemudahan bagi para peserta tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, bagi peserta CASN dan PPPK asal Kota Metro bisa melakukan Rapid Tes Antigen tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinkes Kota Metro, drg. Erla Andrianti menyampaikan, untuk para peserta yang akan melakukan Rapid Tes Antigen tersebut bisa datang langsung ke puskesmas di wilayahnya masing-masing. Syaratnya peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Metro.

"Selain menunjukan fotokopi KTP sebagai warga Kota Metro, peserta juga wajib melampirkan fotokopi surat panggilan tes CPNS. Keduanya ditunjukkan ke petugas di puskesmas masing-masing," kata Erla kepada awak media, Kamis (9/9/2021).

Meski begitu, pelayanan rapid test antigen gratis tersebut hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja. Yakni mulai Senin hingga Sabtu pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB. 

"Untuk pelayanan rapid test antigen gratis ini kami buka saat jam kerja. Sedangkan untuk hari Minggu tidak melayani," tandasnya. 

Sebelumnya, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tengah mengusulkan rencana rapid tes gratis bagi para peserta. Ini menyusul adanya syarat bagi peserta tes CASN dan PPPK yang wajib melampirkan hasil rapid tes.

Diketahui, sebanyak 5.791 pelamar siap mengikuti tes CASN dan PPPK Kota Metro. Dari jumlah tersebut diantaranya terdiri dari 5.395 pelamar dari CASN dan 117 pelamar PPPK. 

Sementara itu, Pemkot Metro mendapatkan kuota CPNS dan P3K sebanyak 379 formasi. Dimana kuota CPNS sebanyak 254 terdiri dari 81 tenaga kesehatan dan 173 tenaga teknis. Sedangkan PPPK terdiri dari 41 tenaga guru, 81 tenaga kesehatan dan 3 formasi tenaga teknis. (*)

 Video KUPAS TV : KUNJUNGI LAMPUNG, MENTERI TETEN DORONG PENINGKATAN KOPERASI SEKTOR PANGAN

Editor :