• Kamis, 14 Mei 2026

Pengusaha Kapal di Lamtim Sudah 13 Hari Tidak Bisa Beli Solar, Ini Sebabnya

Kamis, 09 September 2021 - 12.36 WIB
272

Sejumlah pengusaha kapal pesisir Labuhan Maringgai, Lampung Timur datangi kantor UPTD dan Syahbandar. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Persoalan surat rekomendasi dari UPTD Perikanan Labuhan Maringgai, masih menjadi keluhan pengusaha kapal di Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, sebab sudah 13 hari tetap belum bisa membeli solar.

Empat pengusaha kapal, yakni Yanti, Lukman, Indra dan Arif mendatangi kantor UPTD perikanan guna memastikan pelayanan rekomendasi pembelian solar, namun di kantor tersebut tidak ditemukan kepala UPTD dan Kepala Syahbandar. 

"Kami ini sudah 13 hari tidak bisa beli solar, bukan persoalan tidak ada solar, solar ada di SPBN tapi kalau tidak membawa rekomendasi dari UPTD tetap tidak dilayani".Kata pengusaha kapal Yanti. Kamis (9/9/2021).

Yanti mengaku memiliki 20 kapal dengan kapasitas 500 liter per kapal, dengan kondisi birokrasi di UPTD perikanan yang tidak maksimal sehingga sangat menjadi persoalan pengusaha pengusaha kapal Muara Gadingmas.

"Bukan saya saja yang mengalami keluhan soal pembelian solar, tapi rekan rekan pengusaha kapal yang lain juga mengeluhkan," kata Yanti.

Sementara, Wakil Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Andi Baso menjelaskan, persoalan birokrasi pelayanan rekomendasi pembelian solar terletak pada Syahbandar dan UPTD perikanan.

Menurutnya UPTD bisa mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM, namun UPTD sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, harus ada surat kedatangan kapal dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh ke syahbandaran.

"Persoalannya kepala Syahbandar dari tanggal 13 Agustus sampai saat ini tidak pernah ke kantor, jadi pemilik kapal tidak bisa mendapatkan SPB sebagai dasar untuk mendapatkan rekomendasi pembelian (BBM) solar," kata Andi Baso.

Sementara itu Kepala UPTD Perikanan Lampung Timur Karsono mengatakan, dirinya siap mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM, tapi dasar untuk mengeluarkan harus ada SPB dan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).

"Persoalan nya bukan di UPTD tapi Syahbandar, dan persoalan ini sudah kami laporkan ke Polairud, dan Dinas Kelautan Provinsi Lampung," terang Karsono melalui ponsel nya. (*)

Video KUPAS TV : BKN SIAPKAN 7 LOKASI TES SKD CPNS DI LAMPUNG

Editor :