• Jumat, 15 Mei 2026

Pemprov Lampung Serahkan Aturan Resepsi Pernikahan ke Kabupaten/Kota

Kamis, 09 September 2021 - 17.12 WIB
142

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan, Kamis (9/9/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan teknis atau aturan pelaksanaan resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada masing-masing Kabupaten/Kota.

"Resepsi pernikahan itu diatur oleh masing-masing Kabupaten/Kota bagaimana teknisnya. Tapi prinsipnya sudah diperkenankan dengan kapasitas yang terbatas," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan, Kamis (9/9/2021).

Hal itu juga sesuai dengan instruksi Gubernur Lampung nomor 18 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan. Dimana kegiatan resepsi pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang.

"Masyarakat juga belum diperbolehkan kalau hidangan makanan dengan prasmanan atau makan ditempat, dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Pada daerah yang ditetapkan PPKM level dua tentunya resepsi sudah semakin dilonggarkan kebijakannya dari pada daerah yang statusnya level 3.

Ia juga berharap tidak ada daerah yang kembali pada PPKM level 4, kalau bisa Lampung masuk zona hijau dan bebas dari Covid-19.

"Kita juga terus mendorong pelaksanaan terhadap penjagaan posko di setiap desa. Kalau itu efektif maka semakin dapat dikendalikan penyebaran virus Covid-19 itu," tandasnya.

Saat ini ada 3 daerah yang menempati zona Orange Covid-19 yakni kota Metro, Way Kanan dan Lampung Barat. Sementara 12 Kabupaten/Kota lainnya masuk zona kuning. (*)


Video KUPAS TV : KUNJUNGI LAMPUNG, MENTERI TETEN DORONG PENINGKATAN KOPERASI SEKTOR PANGAN