• Jumat, 15 Mei 2026

Mobil Honda HR-V Milik Dokter Klinik di Bandar Lampung Dicuri Karyawannya

Kamis, 09 September 2021 - 17.41 WIB
546

Pelaku saat diamankan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencuri mobil Honda HR-V dengan nomor polisi BE 1095 CV, saat terparkir di Klinik Kecantikan dr. Anggi Jalan Purnawirawan, Gedung Meneng Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

dr. Riri, pemilik mobil mengatakan, saat itu ia sedang bekerja di klinik tersebut, namun salah satu karyawan mendatanginya dan menanyakan keberadaan mobil miliknya.

"Awalnya karyawan itu mengira saya sudah pulang, tapi tahu saya masih di dalam, dia langsung tanya ke saya 'dok mobil dokter dimana' begitu," kata Riri, saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Atas pertanyaan karyawan itu, Riri mengira bahwa karyawan tersebut hanya bercanda, pasalnya kunci mobil tersebut masih ada padanya.

"Mereka (karyawan) balik lagi dan bilang kalau mobil itu sudah gak ada, jadi saya ikut keluar dan saya ngecek ternyata benar kalau mobil saya tidak ada disana," jelasnya.

Menurutnya, beberapa surat penting dan sebuah helm berada di mobil tersebut dan Riri juga mengatakan bahwa ia juga mengenal para pelaku. Atas peristiwa itu, ia melaporkan ke Polsek Kedaton, 

"Pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi dan saya juga memang kenal, karena dia salah satu karyawan di klinik ini, dan dulu dia juga pernah pinjam mobil saya. Tapi Alhamdulillah kondisi mobil masih aman dan barang masih utuh dan gala ada yang kurang," tandasnya.

Beruntungnya tak sampai 24 jam, Anggota Polsek Kedaton berhasil mengamankan dua pelaku pencuri mobil milik Riri pada 9 September 2021 sekira pukul 05.00 WIB.

Sementara Kapolsek Kedaton, Kompol Ery Hafri, membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan bahwa ketika menerima laporan tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan.

"Benar sudah kita tangkap, kita mulai dari orang-orang yang pernah membawa mobil korban," katanya.

Modus dari pelaku yakni dengan meminjam mobil milik korban lalu menduplikat kunci tersebut dengan membayar uang Rp1.5 juta, sehingga dapat membawa kabur mobil milik korban.

Kedua tersangka yang berhasil kita amankan yakni Mayer Fahrizal warga Natar Lampung Selatan yang berperan sebagai eksekutor dan rekannya bernama Sapri Irawan warga Sukarame Bandar Lampung yang merupakan otak kejahatan tersebut.

Ery menambahkan, karena melawan saat diamankan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku, dan saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kedaton guna melakukan pemeriksaan lebih-lanjut.

"Atas tindakan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana  dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TANGKAP 153 PELAKU KEJAHATAN DALAM SEBULAN