Metro Level 3 Covid-19, Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti. Foto : Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 20 September 2021 mendatang. Meski begitu, resepsi pernikahan maupun hajatan kini telah diizinkan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti. Menurutnya, dalam perpanjangan PPKM tersebut ada beberapa point yang mengalami perubahan.
"Ini terutama resepsi pernikahan dan hajatan kini diperbolehkan digelar. Meski demikian acara tersebut bisa digelar dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat Covid-19. Selain itu ada juga beberapa batasan, terutama tamu yang hadir dilarang untuk makan di tempat," kata Erla kepada awak media, Kamis (9/9/2021).
Tak hanya itu, selama hajatan panitia juga diminta mengatur tamu undangan dengan kapasitas 25 persen dari luas lokasi acara.
"Kegiatan resepsi dan hajatan masyarakat juga hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang. Selain itu tidak ada hidangan makan di tempat. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan juga wajib menerapkan Prokes Covid-19," ujarnya.
Erla juga menyebutkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota setempat.
"Pemberlakuan tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro Nomor 18/INS/LL-01/2021. Yakni tentang PPKM Level 3 dan mengoptimalkan KTN dalam rangka pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan di Kota Metro," terangnya.
Menurutnya, selain intruksi Walikota Metro, Imendagri nomor 41 tahun 2021 juga menjadi landasan acuan dalam penerapan aturan tersebut.
"Penyusunan Instruksi Walikota juga dilakukan sesuai dengan Imendagri Nomor 41 tahun 2021. Untuk aturan lainnya disusun sesuai dengan aturan ini. Salah satunya untuk Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM tatap muka terbatas diizinkan dengan beberapa persyaratan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bertahun-tahun Jadi Kubangan Bahaya, Jalan Pattimura Akhirnya Diperbaiki Pemprov Lampung
Senin, 11 Mei 2026 -
Dharma Setyawan: UMKM Jangan Hanya Jual Produk, Tapi Bangun Nilai dan Emosi
Senin, 11 Mei 2026 -
KLH Hentikan Sistem Open Dumping TPAS Karangrejo, DPRD Desak Walikota Metro Bergerak Cepat
Senin, 11 Mei 2026 -
Metro Kota Kecil, Dinamika Politiknya Tinggi
Sabtu, 09 Mei 2026








