• Kamis, 14 Mei 2026

Hijaukan Register 38 Lamtim, BPDAS Ajak Petani Budidayakan Tanaman Buah

Kamis, 09 September 2021 - 15.17 WIB
239

Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Terkait kerusakan hutan dan pemukiman warga, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) wilayah Lampung terus berupaya melakukan pendekatan kepada petani untuk memulihkan kembali register 38, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tanpa harus mengusir pemukim.

Kepala BPDAS wilayah Lampung, Idi Bantara mengatakan, pihakya tidak bisa serta merta melakukan pengusiran.

"Tapi yang fokus kami lakukan yakni membina petani di lokasi register 38 dengan mengalihkan tanaman palawija menjadi tanaman jenis kayu," kata Idi, Kamis (9/9/2021).

Pendekatan ini bertujuan untuk mengajak melestarikan tanaman jenis kayu di hutan register, yakni tanaman buah yang memiliki nilai ekonomis, semisal yang sudah dilakukan yakni penanaman alpukat, dan saat ini BPDAS sedang melakukan pembibitan tanaman buah lain yang memiliki unsur kayu. 

"Wilayah register 38 luasnya 22,9 ribu hektare, namun BPDAS masih fokus melakukan penghijauan di wilayah hulu. Sebab jika bagian atas sudah berhasil dihijaukan, akan berdampak positif di bagian hilir (bawah) salah satunya Danau Way Jepara," lanjutnya.

"Saat ini Danau Way Jepara mengalami pendangkalan, berdampak pada siklus pertanian, makanya jika hulu seperti di Marga Sekampung dan Gunung Balak kami hijauan kondisi danau akan membaik," ujarnya.

Lanjut Bantara, BPDAS memiliki target tujuh tahun ke depan bisa membuat Register 38 wilayah hulu kembali asri, namun tanpa harus bersinggungan dengan petani. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TANGKAP 153 PELAKU KEJAHATAN DALAM SEBULAN

Editor :