CEO Kupas Tuntas Lulus Seleksi Ahli Pers

Dr (Can) Donald Harris Sihotang (no.2 dari kanan) saat mengikuti tahapan lanjutan seleksi penyegaran, pelatihan, dan ujian ahli pers, di BSD Tangerang, selama 3 hari (19-21/08/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua wartawan senior Lampung lulus seleksi ahli pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. Keduanya, yakni Dr.Iskandar Zulkarnain (Pemred Lampung post) dan Dr (Can) Donald Harris Sihotang (CEO Kupas Tuntas).
Pengumuman kelulusan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers No.833/DP-K/IX/2021, tanggal 8 September 2021.
Seleksi ahli pers diselenggarakan oleh Dewan Pers yang dilakukan secara offline dan online. Pada bulan Juli 2021 diawali dengan ujian pra test secara online yang diikuti sekitar 120 peserta dari seluruh Indonesia.
Dari hasil pra test tersebut dijaring sebanyak 30 peserta untuk mengikuti tahapan lanjutan seleksi penyegaran, pelatihan, dan ujian ahli pers yang digelar secara offline, di BSD Tangerang, selama 3 hari (19-21/08/2021).
Dari 30 peserta, 28 peserta dinyatakan lulus oleh Dewan Pers. Ke-28 ahli pers ini akan menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers di daerah asal masing-masing peserta ahli pers, untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan dengan baik sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40/99.
Ketua Dewan pers, Prof. M Nuh, saat membuka kegiatan penyegaran dan pelatihan ahli Dewan Pers Batch 2, secara virtual, di Tangerang, Kamis (19/08/2021) mengatakan, ahli pers tidak hanya bertugas memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan namun juga ikut memberi konsultasi dan sosialisasi hukum pers kepada masyarakat dalam rangka membangun pers yang merdeka dan profesional.
Donald Harris Sihotang mengucapkan terimakasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Pers yang meloloskannya sebagai salah satu ahli pers di daerah.
Mahasiswa kandidat doktor ini menyampaikan akan berupaya menjadi ahli pers yang profesional dan independen, dalam menjaga kemerdekaan pers.
Era industry 4.0, teknologi berkembang pesat. Saluran distribusi informasi juga mengikuti, seperti bertumbuhnya berbagai platform media sosial. Donald Sihotang mengatakan, perubahan peradaban ini adalah peluang sekaligus tantangan baru bagi pers.
Menyebarkan karya jurnalistik lewat media digital, media sosial tidak ada pembatasan sepanjang itu dilakukan oleh perusahaan pers.
“Dengan begitu, ketika terjadi sengketa pers penyelesaiannya akan merujuk pada UU Pers, bukan UU ITE atau UU lainnya seperti KUHP,” kata Donald Sihotang, Kamis (9/09/2021).
Hal itu mengacu pada Pasal 1 poin (2) UU Pers, yaitu, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
“Kita jaga kemerdekaan pers, menjaga marwah pers dengan memastikan penaatan terhadap UU pers dan kode etik jurnalistik,” ungkapnya.
Sementara itu, Iskandar Zulkarnain mengatakan, bertambahnya dua orang ahli pers di Lampung diharapkan dapat memberikan iklim yang baik, dan memberikan pencerahan kepada publik tentang produk jurnalistik.
“Selama ini publik banyak yang beranggapan media sosial itu bagian dari produk jurnalistik. Jika tidak berbadan hukum, itu bukan produk Pers. Hal inilah yang harus kami berikan pencerahan kepada publik,”ujarnya.
Ahli pers, kata Iskandar adalah perpanjangan tangan dewan pers untuk menjaga marwah profesi jurnalistik.
“Saya harap adanya penambahan ahli pers ini memberikan sumbangsih pemikiran, menjaga marwah profesi sehingga selalu berdiri di atas rel yang benar,”ungkapnya, Kamis (9/09/2021).
Di tengah arus digital yang berkembang ini, ahli pers ujarnya, harus memberikan pencerahan agar publik tidak termakan berita hoaks.
“Sejak memutuskan menjadi wartawan, sudah saya tekadkan agar selalu menaati kode etik jurnalistik, semoga dengan amanah yang baru ini, bisa terus dijalankan,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : KUNJUNGI LAMPUNG, MENTERI TETEN DORONG PENINGKATAN KOPERASI SEKTOR PANGAN
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025