Bawa Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Tersangka dan barang bukti. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang Mahasiswa karena kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis sebesar 21.13 Gram.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Hafiz (21) warga Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung bermula adanya informasi dari masyarakat.
"Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Raden Intan," kata Ino, Kamis (9/9/2021).
Atas informasi tersebut tim Opsnal segera meluncur ke TKP untuk melakukan obsevasi atau pengintaian, dan melihat seorang pria yang mencurigakan.
"Kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket tembakau sintetis dengan berat 21.13 gram," jelas Zainul.
"Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandar Lampung," lanjutnya.
Zainul menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
"Jadi pengiriman melalui expedisi Lion parsel yang dikirimkan langsung dari Makasar ke Bandar Lampung," tambahnya.
Kepada tim penyidik tersangka mengaku hanya disuruh untuk mengambil barang haram tersebut dari tempat ekspedisi.
"Tapi dia (tersangka) gak bisa menunjukan orangnya, dan untuk hasil test urine tersangka sendiri positif," ujar Zainul.
Tersangka Hafiz kini dibawa oleh petugas ke Satnarkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih-lanjut, serta dikenakan pasal 114 sub 112 Sub 127 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026 -
200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik di Lampung Tak Bisa Dinilai dari Opini Medsos
Jumat, 15 Mei 2026 -
Viral IRT di Way Kanan Ngaku Diperas Rp50 Juta, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam
Jumat, 15 Mei 2026








