Sarjono, Anggota DPRD Lambar Pengguna Ijazah Palsu Dikabarkan Bebas

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Sarjono yang ditetapkan menjadi tersangka atas penggunaan ijazah palsu oleh Direktorat reserse kriminal umum Polda Lampung ter tanggal 30 September 2020 lalu kini menghirup udara segar.
Dua hari ini beredar kabar Sarjono telah bebas dan menghirup udara segar bahkan ada yang melihat Sarjono mendatangi kantor DPRD.
Baca juga : Terkait Putusan Sarjono, Ketua DPRD Lambar Segera Koordinasi dengan Badan Kehormatan
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler nya, Kabag risalah pada sekretariat DPRD Lampung Barat, Berna membenarkan kabar tersebut.
"Betul, kemarin pak Sarjono ada di kantor DPRD, tapi saya tidak tahu ada keperluan apa. Informasinya dia sudah bebas, katanya beliau dapat remisi makanya sudah keluar. Untuk yang lain-lain silahkan hubungi ketua," singkat Berna.
Hingga berita ini ditayangkan, ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial belum bisa di konfirmasi mengenai status Sarjono. Dihubungi melalui sambungan seluler nya belum merespon
Untuk diketahui sebelum menjadi tahanan rutan, Sarjono sempat menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lampung Barat sejak 24 Maret 2021 hingga 18 Juni 2021.
Dirinya baru menjadi tahanan rutan setelah divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu oleh pengadilan negeri Liwa tertanggal 18 Juni 2021.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.
Ketika itu selain divonis delapan bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan sesuai penetapan hakim.
Karena keberatan dengan putusan hakim, Sarjono melalui penasehat hukumnya kemudian ajukan banding.
Lalu pengadilan tinggi tanjung karang yang mengadili perkara pidana tersebut memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap Sarjono pidana lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara tertanggal 19 Juli 2021 termasuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025