Polres Metro Tangkap Dua Penyalahguna Sabu, Satu Diantaranya Oknum Pengacara

Tersangka MPW alias Bowo dan HKN alias Mawan berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu, seorang diantaranya diketahui merupakan oknum pengacara aktif di salah satu badan bantuan hukum di Kota setempat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH menerangkan, dua tersangka yang dibekuk Polisi tersebut ialah MPW alias Bowo (35) oknum pengacara dan rekannya berinisial HKN alias Mawan (32) salah seorang anak pengusaha kuliner di Kota setempat.
"Mereka merupakan pengkonsumsi sabu aktif. Untuk Bowo ini informasinya berprofesi sebagai pengacara dan Mawan ini anak salah satu pengusaha kuliner di Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (8/9/2021).
Keduanya ditangkap usai berbelanja narkoba di kawasan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
"Jadi tersangka Bowo ini belanja ke Tegineneng naik motor minta antar kawannya, kemudian sampai Pom bensin Trimurjo diturunin dan di jemput oleh Mawan menggunakan mobil pickup. Saat pulang ke Metro kita amankan di Jalan Jendral. Sudirman Kelurahn, Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat," jalas Kasat.
Kepada Polisi, MPW mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang seharga Rp. 300 Ribu. Dari uang itu, mereka mendapatkan sepaket sabu seberat 0,36 gram.
"Tersangka ini beli seharga Rp. 300 Ribu dari seseorang di Tegineneng yang kini masih dalam pengejaran kita," ucapnya.
Iptu Suheri juga menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi di kediaman HKN.
"Belanja narkoba nya itu menggunakan uang Bowo dan rencananya akan konsumsi di rumah Mawan. Dari pengakuannya, tiga hari sebelumnya dia abis mengkonsumsi bareng-bareng," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, MPW alias Bowo merupakan warga Jalan Hasanudin RT 29 RW 10, Metro Pusat. Ia juga dikabarkan berprofesi sebagai pengacara pada salah satu badan bantuan hukum.
Sementara HKN alias Mawan merupakan warga Jalan Lele RT 10 RW 04, Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur. Ia dikabarkan merupakan anak salah satu pengusaha kuliner di Kota Metro.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PASAR KULINER DAN KAMPUNG WISATA TERBANGGI BESAR DIRESMIKAN
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025