LBH Minta Pemkot dan RS Abdul Moeloek Beri Sanksi Pegawai yang Lakukan Kriminalisasi

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kriminalisasi di ruang publik yang terjadi beberapa hari ini, yang diduga dilakukan aparat atau pegawai pemerintahan di Disdukcapil dan BPBD kota setempat.
Dimana yang terbaru adalah penganiyaan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan (Satpam) Rumah Sakit (RS) Abdul Moeloek Lampung terhadap seorang nenek pedagang kopi bernama Lasmi (50).
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat/pegawai pemerintahan tersebut menjadikan citra buruk dan jauh dari pelayanan publik yang humanis.
"Maka kita minta kepada Pemkot dan Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan RS Abdul Moeloek, untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pegawainya yang diduga melakukan kekerasan dan tidak humanis dalam melaksanakan pelayanan publik," kata Chandra, Rabu (8/9/2021).
Selanjutnya, pihaknya juga mendorong terhadap proses penegakan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian agar dilakukan secara profesional.
Ia menjelaskan, para pelaku tersebut tentunya melanggar pasal 34 UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang pada pokoknya dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.
"Karena pada dasarnya pegawai itu merupakan mesin birokrasi, yang berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMUDA DIANIAYA PEGAWAI DISDUKCAPIL SAAT URUS KK
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025