• Senin, 05 Mei 2025

LBH Minta Pemkot dan RS Abdul Moeloek Beri Sanksi Pegawai yang Lakukan Kriminalisasi

Rabu, 08 September 2021 - 13.51 WIB
143

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kriminalisasi di ruang publik yang terjadi beberapa hari ini, yang diduga dilakukan aparat atau pegawai pemerintahan di Disdukcapil dan BPBD kota setempat.

Dimana yang terbaru adalah penganiyaan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan (Satpam) Rumah Sakit (RS) Abdul Moeloek Lampung terhadap seorang nenek pedagang kopi bernama Lasmi (50).

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat/pegawai pemerintahan tersebut menjadikan citra buruk dan jauh dari pelayanan publik yang humanis.

"Maka kita minta kepada Pemkot dan Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan RS Abdul Moeloek, untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pegawainya yang diduga melakukan kekerasan dan tidak humanis dalam melaksanakan pelayanan publik," kata Chandra, Rabu (8/9/2021).

Selanjutnya, pihaknya juga mendorong terhadap proses penegakan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian agar dilakukan secara profesional.

Ia menjelaskan, para pelaku tersebut tentunya melanggar pasal 34 UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang pada pokoknya dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.

"Karena pada dasarnya pegawai itu merupakan mesin birokrasi, yang berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEMUDA DIANIAYA PEGAWAI DISDUKCAPIL SAAT URUS KK

Editor :