• Jumat, 24 Januari 2025

Lamsel Zona Kuning dan PPKM Level 2, Wabup Pandu: Tetap Perketat Prokes

Rabu, 08 September 2021 - 16.12 WIB
83

Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah menetapkan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjadi status zona kuning atau memiliki risiko rendah penyebaran Covid-19.

Selain menjadi zona kuning penyebaran Covid-19, pemerintah juga menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lamsel yang sebelumnya level 3 ke level 2.

Meskipun sudah berisiko rendah penularan Covid-19, Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Pandu Kesuma Dewangsa tetap meminta seluruh masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Saya harapkan seluruh masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Pandu, Rabu (8/9/2021).

Pandu melanjutkan, dirinya berharap masyarakat dapat secara menyeluruh menerapkan 5M berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Terapkan 5M supaya kita dapat terhindar dari Covid-19," lanjutnya.

Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara (Jubir) tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Lamsel, Joniyansah mengatakan, penurunan zona penyebaran Covid-19 dan level PPKM itu merupakan hasil kerjasama seluruh pihak dan juga masyarakat.

"Alhamdulillah kita sudah turun zona kuning dan level PPKM juga sudah level 2, itu berkat kerja keras kawan-kawan dan tim satgas," kata Joniyansah.

Dia mengatakan, pihaknya pun akan tetap menjalankan Tracing, Testing dan Treatmen (3T) meskipun sudah berisiko rendah penularan Covid-19.

"Harapannya meskipun sudah turun, ini protokol kesehatan tetap dijalankan, 3T juga sudah saya instruksikan ke jajaran dibawah supaya tetap dijalankan," tuturnya.

Joniyansah menyebut, stok alat Rapid Test Antigen hingga saat ini masih cukup, bahkan testing yang dilakukan sudah melebihi aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021 tertanggal 6 September 2021, Lamsel menerapkan PPKM Level 2 dan wajib melakukan testing sebanyak 147 perhari.

"147 testing perhari. Kalau level turun, cukup alat Rapid kita. Yang penting level PPKM tidak naik," jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya pun masih menyiagakan dan mengedukasi masyarakat untuk mau melakukan isolasi di Rumah Isolasi Terpusat Covid-19 Lamsel yang terletak di Rusunawa Kalianda.

"Memang pasien isolasi mandiri di desa-desa sudah saya sampaikan mohon benar supaya dibawa ke isoter. Itu kalau dia isoman di rumah, kita tidak bisa menjamin 100 persen itu menjalani isolasi dengan baik," ungkapnya. 

"Kalau di isoter kita sudah ada Nakes dan sesuai dengan prosedur. Tapi sampai hari ini belum ada yang mengisi, kita tidak bisa memaksakan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEMUDA DIANIAYA PEGAWAI DISDUKCAPIL SAAT URUS KK

Editor :