Kadisnaker Bandar Lampung : Jika Pegawai Isoman Ada yang Tidak Digaji, Laporkan!

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai perusahaan yang isolasi mandiri karena positif Covid-19 tetap digaji oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. “Jika ditemukan karyawan yang tidak digaji akibat isoman, bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan bidang hubungan industrial,” kata Wan Abdurrahman, Rabu (8/9/2021).
Setelah melapor, Wan mengatakan bahwa nanti pegawai tersebut akan diminta mengisi formulir dan persyaratan pendukung seperti SK kerja dan bukti Isoman.
“Setelah itu kita akan memanggil perusahaannya. Itu ada kok ketentuannya. Tapi sejauh ini belum ada laporan terkait masalah tersebut,” ungkapnya.
Meskipun tetap digaji, Wan menyampaikan bahwa memang kemungkinan ada pengurangan gaji tergantung perusahaan tempatnya bekerja.
“Dia tetap digaji, tapi ada pengurangan, dan pengurangan nya adalah kebijakan dari perusahaan masing-masing,” kata
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan bagi Para Pekerja dan Kelangsungan Dunia Usaha bahwa pekerja yang isoman karena terkena Covid-19 tetap mendapatkan gaji.
“Ada itu aturannya dan sudah keluar lama pada masa awal pandemi Covid-19,” ungkapnya.
“Aturan seperti yang saya katakan tadi itu untuk pekerja yang dirumahkan karena terkena Covid-19 ya. Jadi ada aturannya, tidak serta merta diberhentikan,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : REKLAMASI ILEGAL MARAK DI LAMPUNG, TAPI HUKUM MELEMPEM! - PART 1
Berita Lainnya
-
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025 -
PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan
Senin, 05 Mei 2025