• Senin, 05 Mei 2025

Jika Positif Covid-19, BKN Minta Peserta CPNS Lapor ke Instansi yang Dilamar

Rabu, 08 September 2021 - 13.09 WIB
222

Kepala UPT Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Lampung, Muhammad Mujaedi saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala UPT  Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Lampung, Muhammad Mujaedi mengatakan jika hasil rapid tes antigen peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) positif, maka segera lapor instansi tempatnya melamar.

“Jadi jangan melapor kesini dulu, silakan lapor ke instansi tempatnya melamar, nanti instansi tersebut yang akan sampaikan ke kita,” katanya ketika dimintai keterangan, Rabu (8/9/2021).

Ia menyampaikan sampai saat ini hanya ada satu peserta yang meminta penjadwalan ulang untuk SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) di Lampung.

“Hanya ada satu dengan pendaftaran di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang sampai saat ini minta jadwal ulang karena hasil tes rapid nya positif,” katanya.

“Saya ditelpon dari pusat, ada peserta yang positif minta jadwal ulang, jadi peserta tersebut tidak hadir disini dan menghubungi Kemenlu Pusat, lalu Kemenlu menghubungi kami, kami menghubungi ke kantor pusat untuk jadwal ulang nya,” lanjutnya.

Sehingga peserta tidak perlu menghubungi dan lapor ke UPT BKN Lampung.“Kemungkinan nanti jadwal ulang nya setelah habis semua jadwal, Kalau habisnya 2 September, berarti kita jadwalkan nya 3 September khusus untuk yang positif,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak 2 September sampai saat ini, banyak peserta yang tidak datang untuk mengikuti tes SKD tersebut.

“Tidak ada sanksi apapun kalau terkait ini, pemerintah tetap fleksibel walaupun tidak hadir, insya Allah jika dia ikut kembali tahun depan dan administrasi nya baik ya tetap bisa lolos dan ikut tes nya,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : REKLAMASI ILEGAL MARAK DI LAMPUNG, TAPI HUKUM MELEMPEM! - PART 1

Editor :