Dalam Sebulan, Polda Lampung Ungkap 99 Kasus dan Tangkap 153 Pelaku

Konferensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, beserta jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta di lingkungan Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 99 kasus dan mengamankan 153 pelaku.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan bahwa dalam situasi pandemi penegakan hukum tetap dilakukan dan tetap diselesaikan.
"Ditreskrimum Polda Lampung beserta Jajaran berhasil mengungkap 99 kasus dan mengamankan 153 pelaku dalam kurun waktu satu bulan yakni dari tanggal 10 Agustus -7 September 2021," kata nya di Mapolda Lampung.
Lanjut Hendro, dan dalam kurun waktu satu bulan tersebut terdapat dua kasus yang sangat menonjol di wilayah Lampung. "Dalam kurun waktu satu bulan terdapat dua kasus yang menonjol, yakni kasus pembunuhan terhadap Korban Sherly di Kalianda dan kasus Curas yang mengakibatkan korban meninggal yakni nenek Susiwati (73) dengan TKP di Flyover pasar tugu," jelasnya. .
Untuk kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus curanmor sebanyak 14 kasus dengan 20 tersangka, dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni tujuh unit motor, dua unit handphone dan satu buah kunci letter T.
"Lalu kasus Curat sebanyak 58 kasus dan 83 tersangka, dan barang bukti 21 unit handphoe, 17 unit sepeda motor dan 2 unit senjata api, untuk kasus Curas sebanyak 24 kasus yang berhasil diungkap dengan 47 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 unit handphone, 11 unit sepeda motor, 2 unit senjata api dan 6 buah amunisi," ungkap Hendro.
Lalu untuk kasus pembunuhan terdapat dua kasus dan dua tersangka, lalu barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 unit handphone, 3 unit sepeda motor dan 2 pucuk senpi revolver
"Dan Senpi sebanyak tiga kasus dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti, 2 pucuk senpi, 25 butir amunisi dan 1 unit handphone," tambah Hendro
Lanjut Hendro terdapat pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran yakni dua pelaku penadahan handphone hasil tindak pidana Curas atau jambret.
"Yakni dengan Inisial A (36) dan R (29) keduanya warga merupakan warga Kelurahan Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran," pungkasnya (*)
Video KUPAS TV : PEMUDA DIANIAYA PEGAWAI DISDUKCAPIL SAAT URUS KK
Berita Lainnya
-
Pasang Box Culvert 300 Meter, Eva Dwiana Minta Kerja Sama Pelindo Atasi Banjir di Panjang Utara
Senin, 05 Mei 2025 -
Mirza Temui Massa Aksi, Petani Tuntut Pemprov Tutup Perusahaan Singkong Bandel
Senin, 05 Mei 2025 -
Selama Dua Hari, 13.657 Kendaraan di Lampung Ikuti Program Pemutihan Pajak
Senin, 05 Mei 2025 -
BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Pengguna Narkoba, Mayoritas Usia Produktif
Senin, 05 Mei 2025