Soal Pinjaman ke PT SMI, DPRD Lamsel Tunggu Landasan Hukum yang Jelas

Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, saat memberikan keterangan di aula rumah dinas Ketua DPRD, Selasa (07/09/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Soal pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih menungu landasan hukum yang jelas.
Dikarenakan belum adanya kejelasan dasar hukum pada pinjaman sebesar Rp90 miliar untuk pembangunan 2 ruas jalan yang rusak itu, DPRD Lamsel belum mau melakukan paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemkab Lamsel 2021.
Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi mengatakan, anggaran pendapatan melalui pinjaman pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu belum dapat dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) karena belum memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kita bukan masalah setuju atau tidak setuju, kita ini masalah landasan hukum nya harus jelas. Karena semua yang dianggarkan di KUA PPAS itu harus jelas landasan hukum nya, kalau kita masukkan salah itu karena tidak ada landasan hukum nya," kata Hendry, saat diwawancarai usai menggelar pembahasan/perumusan Perubahan KUA PPAS di aula rumah dinas Ketua DPRD setempat, Selasa (07/09/2021).
Baca juga : Pemkab Lamsel Ajukan Pinjaman Rp 90 Miliar untuk Bangun Jalan, Ini Kata DPRD
Dia juga mengatakan, Pemkab Lamsel harus terlebih dahulu mempunyai MoU dengan PT SMI dan kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pinjaman itu.
"Pertama belum ada MoU, kemudian persetujuan Kemendagri. Harus ada itu dulu, baru kita masukkan ke KUA PPAS," tuturnya.
Namun apabila Pemkab Lamsel masih belum memiliki landasan hukum terkait pinjaman itu hingga akhir pembahasan KUA PPAS, maka bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk dapat tetap melanjutkan pinjaman.
"Kalau itu nanti sudah selesai KUA PPAS atau pembahasan APBD Perubahan itu baru turun, ya silakan pakai Perkada. Memang dimungkinkan oleh peraturan Kemendagri untuk melalui Perkada," jelasnya.
Menurut Hendry, pinjaman PEN itu memang dibutuhkan untuk saat ini, karena anggaran Pemkab Lamsel pun sudah beberapa kali mengalami refokusing untuk penanganan Covid-19 sehingga pembangunan infrastruktur pun terhambat.
"Sebetulnya itu fasilitas dengan bunga yang rendah, hanya 3 persen, kalau pinjaman biasa mungkin di atas 8 persen. Kita memanfaatkan fasilitas itu untuk membangun ruas jalan yang sudah rusak," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Perbaikan Jalan Way Harong - Simpang Sidoharjo Lampung Selatan Telan Anggaran 3,9 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling ke Pemprov Lampung
Kamis, 08 Mei 2025 -
Enam Pengendara Motor Terjatuh Karena Tumpahan Oli di Flyover Natar
Kamis, 08 Mei 2025