Polresta Bandar Lampung Tangkap Kurir Ekstasi, Diduga Dikendalikan Napi Lapas

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap ES (24) warga Kabupaten Pesawaran, seorang kurir narkoba jenis ekstasi.
Dalam penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yakni enam bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil ekstasi, dimana total semuanya adalah 60 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada Jumat (3/9/2021) siang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang langsung menyelidiki lokasi tersebut. Setelah berada di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapati dan menangkap ES.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul membenarkan dan mengatakan, bahwa diduga tersangka dikendalikan dari seorang narapidana (Napi) di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung.
"Iya benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga kurir narkoba jenis pil ekstasi," kata Zainul, Selasa, (7/9 2021).
Hingga saat ini lanjut Zainul, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Napi di Lapas lantaran tersangka ES masih menjalani pemeriksaan.
"Masih kami dalami apakah benar ada keterlibatan atau tidak. Nanti kami sampaikan perkembangan selanjutnya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025