Pinjaman Online di Lampung yang Berizin OJK Hanya Satu Perusahaan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pinjaman online atau Fintech di Provinsi Lampung yang memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya satu perusahaan.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, untuk data fintech di seluruh Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK total ada 116 fintech per tanggal 25 Agustus 2021.
Dengan rincian 77 fintech berizin dan 39 fintech lainnya ini hanya baru terdaftar saja. Dimana data ini juga selalu diupdate dan dapat berubah.
"Sementara khusus untuk di Provinsi Lampung, hanya terdapat 1 Fintech yang sudah berizin, yaitu dengan nama platform Lahansikam milik perusahaan PT Lampung Berkah Finansial Teknologi," ujar Bambang, saat dimintai keterangan, Selasa (7/9/2021).
Lanjutnya, untuk pengaduan terhadap pinjaman online Ilegal yang disampaikan oleh masyarakat ke OJK Provinsi Lampung periode Januari- Agustus 2021 sebanyak 14 Pengaduan.
"Pengaduan itu seperti rekening penerima pembayaran tidak dapat diakses lagi link Fintech nya, kemudian ada juga yang meminta keringanan pembayaran denda namun tidak diberikan dan tetap melakukan penagihan secara yang tidak etis dan kasar," lanjutnya.
Untuk itu jelasnya, masyarakat diminta agar berhati-hati dengan banyaknya modus pinjaman online ilegal, dimana hal itu tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Ia juga memaparkan pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pada orang dengan melalui WA atau SMS yang berasal dari nomor tidak dikenal, yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
"Tapi fakta nya Fintech yang terdaftar dan berijin di OJK itu dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya," paparnya.
Selanjutnya modus langsung transfer ke sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjaman online ilegal yang melakukan transfer.
"Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjaman online dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo," timpalnya.
Kemudian modus yang mereplikasi nama yang mirip dengan Fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjaman online ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
Maka tambah Bambang, sebaiknya sebelum meminjam di pinjaman online, dapat ditanyakan dulu ke Kontak OJK : 157, email : konsumen@ojk.go.id, dan WA :081157157157 atau cek link: http://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (*)
Video KUPAS TV : LAHAN REKLAMASI ILEGAL HARUS DISITA DAN JADI ASET PEMDA! (PART 2)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025