Keberadaan Kapal Cantrang Jadi Persoalan Nelayan Tradisional di Lampung Timur
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Persoalan perahu cantrang menjadi keluhan serius bagi nelayan Pesisir Pasir Sakti, Lampung Timur. Hal itu karena keberadaan kapal cantrang di Laut Pasir Sakti sudah melewati zona yang ditentukan.
Suprianto nelayan Lampung Timur, di hadapan anggota DPRD Provinsi Lampung, nada nya menggebu meminta solusi agar kapal cantrang tidak mengacak areal tangkap nelayan tradisional.
"Ini mumpung ada pak Wakil Rakyat, pak Asep, saya bersama kawan-kawan nelayan tradisional keluhkan keberadaan cantrang yang sudah berani mendekati bibir pantai, dan dampaknya hasil tangkapan kami menurun setahun terakhir ini," kata Suprianto, di hadapan anggota DPRD Provinsi Komisi II, Asep Makmur, Selasa (7/9/2021).
Dihadapan legislator tersebut, Suprianto mengatakan, cantrang berani beroperasi dari bibir pantai hanya berjarak 10 mil saja. Bahkan jaring-jaring nelayan tradisional sering rusak di terjang kapal cantrang dimaksud.
Jika hal itu tidak ditindak, maka nelayan tradisional terpinggirkan dan tidak kesulitan mendapatkan hasil tangkap.
"Persoalan cantrang sudah berjalan setahun, dulu masih ada razia dari Polairud cantrang tidak berani mendekat ke pantai," terang Suprianto.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Asep Makmur menegaskan, jika benar apa yang telah disampaikan Cantrang beroperasi dari bibir pantai berjarak 10 mil, maka itu menyalahi aturan zonasi.
"Memang benar Pemerintah memperbolehkan Cantrang beroperasi, namun ada zonasi yang ditegaskan yaitu minimal 200 mil dari bibir pantai," terang Politisi Demokrat itu.
Atas dasar keterangan sejumlah nelayan di Pasirsakti, jika kapal cantrang berlayar 10 mil dari bibir pantai, maka Asep Makmur akan melakukan pemanggilan Dinas Kelautan Provinsi Lampung untuk membahas masalah tersebut.
Lanjut Asep Makmur, persoalan nelayan bukan hanya soal kapal cantrang, tapi sungai yang digunakan lintasan menuju laut sepanjang 1,8 kilo meter juga memerlukan perhatian pemerintah, seperti pendangkalan, Siring sungai longsor.
"Persoalan yang disampaikan kawan-kawan nelayan tadi, ada beberapa item, kapal cantrang, sungai muara, infrastruktur jalan, dan kurangnya alat tangkap jaring tradisional (jaring bubu)," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REKLAMASI ILEGAL MARAK DI LAMPUNG, TAPI HUKUM MELEMPEM! - PART 1
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong Tutup, Petani di Lamtim Kesulitan Jual Singkong
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025 -
Nelayan di Lampung Timur Tewas Diduga Akibat Ledakan Bom Ikan
Minggu, 26 Januari 2025