Hingga Agustus 2021, Disdukcapil Pesibar Telah Terbitkan 6.354 KIA
Pesisir Barat, Kupastuntas co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat telah menerbitkan sebanyak 6.354 Kartu Identitas Anak (KIA) sepanjang tahun 2021.
KIA merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Disdukcapil Pesisir Barat, Drs. Anwarsyah mengatakan realisasi penerbitan KIA hingga kini sudah mencapai 6.354.
"Dari Januari 2021 hingga hari ini, penerbitan KIA sudah mencapai 6.354 KIA yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Pesisir Barat, dan kemungkinan hingga akhir tahun akan terus mengalami peningkatan," jelas Anwar saat dikonfirmasi, Selasa, (7/09/2021).
Anwar mengatakan KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
"Masa berlaku kedua jenis KIA ini pun berbeda, KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun, dan untuk usia 5-17 tahun akan berakhir saat umurnya sampai 17 tahun kurang 1 hari," tuturnya.
Dijelaskannya, meningkatnya tren penerbitan KIA tidak terlepas dari gencarnya program jemput bola yang diterapkan oleh disdukcapil setempat.
"Kita selalu gencarkan sistem jemput bola sehingga di tiap-tiap kecamatan kita datangi kemudian kita data untuk proses penerbitan KIA, dari tahun 2017 hingga hari ini kita sudah menerbitkan kurang lebih sebanyak 52.000 KIA," paparnya.
Anwar merincikan Bengkunat menjadi kecamatan yang paling banyak mengajukan penerbitan KIA dengan jumlah hingga hari ini sebanyak 1084, kemudian disusul Karya Penggawa 1022.
"Lalu Lemong 956, Ngambur 782, Pesisir Tengah 711, Way Krui 418, Krui Selatan 417, Ngaras 357, Pesisir Utara 306, Pesisir Selatan 273, dan terakhir pulau pisang sebanyak 28," jelas Anwar.
Anwar juga mengimbau orang tua untuk bisa mengajukan penerbitan KIA bagi putra putri nya, karena KIA memberikan banyak manfaat yang dibutuhkan oleh anak.
"Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari KIA, diantaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi, intinya KIA ini bermanfaat untuk mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LUPA PAKAI MASKER, PEDAGANG KOPI DIKEROYOK PETUGAS BPBD
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024