• Minggu, 29 September 2024

Belasan Kali Edarkan Sabu, Dua Warga Enggal Diamankan Polisi

Selasa, 07 September 2021 - 13.57 WIB
208

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 17 kali mengedarkan narkotika, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu  di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. 

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan bahwa anggota berhasil mengamankan pelaku berjumlah dua orang yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu. 

"Kedua pelaku yakni, DA (27) dan YRP (31) keduanya merupakan warga Jalan Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung," katanya, Selasa, 

Penangkapan ini bermula ketika pada Sabtu (4/9/2021) 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi jika di jalan kota raja, gang Takwa Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu

"Atas informasi tersebut anggota kami lalu melakukan observasi di TKP dan kemudian berhasil mengamankan dua orang pria yang kita dicurigai," jelas Zainul. 

Lalu anggota segera melakukan penggeledahan di kediaman pelaku DA (27) dan ditemukan beberapa alat bukti yang disimpan di plafon kamar milik pelaku. 

"Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu ukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 3 pack plastik klip , 1 buah alat hisap bong, 2 buah Handphone beserta sim card dan 1 buah dompet," tambahnya. 

Lanjut Zainul, dari keterangan para pelaku terhadap penyidik keduanya telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 17 kali, "Pengakuannya sudah melakukan 17 kali menjual narkotika, dan diedarkan hanya di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. 

Atas perbuatannya kedua pelaku kenakan pasal 112 sub 114 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Video KUPAS TV : LUPA PAKAI MASKER, PEDAGANG KOPI DIKEROYOK PETUGAS BPBD

Editor :