Bandar Lampung Keluar PPKM Level 4, Ini Kata Inspektur Terkait Bakso Sony

Inspektur Bandar Lampung, M. Umar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bandar Lampung keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pemerintah Kota masih belum tahu kapan akan menindak tegas 12 Gerai Bakso Sony yang masih buka sampai sekarang.
Inspektur Bandar Lampung, M. Umar menyampaikan, satu-satunya alasan sebelumnya Pemkot belum menutup gerai Bakso Sony lainnya karena Bandar Lampung masih di level 4 PPKM.
“Tidak ada indikasi dari luar, Pemkot Bandar Lampung sampai saat ini tidak melakukan tindakan tegas secepatnya, itu karena kondisi PPKM kita level 4,” ungkap Umar, saat dimintai keterangan, Selasa (7/9/2021).
Ia juga mengatakan, Pemkot masih berharap Bakso Sony mau kooperatif dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan mengikuti aturan yang ada.
Enam gerai yang saat ini masih tutup menunjukkan bahwa pihak Bakso Sony masih tidak mau bekerjasama dengan menggunakan tapping box pada gerai nya secara maksimal.
“Kalau mereka mau kooperatif, kita sebenarnya akan segera membuka yang ditutup itu. Tapi kalau tidak mau mengikuti aturan maka yang lainnya akan kita tindak-lanjuti,” ujarnya.
Ia mengaku, mengenai keputusan untuk menutup sisa gerai Bakso Sony ini ada pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
“Kalau kapan kita tindak-lanjut itu tanya ke Pak Kaban BPPRD ya, kapan dan bagaimana langkahnya. Karena ini kan ada di wilayah sektor nya,” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi belum bisa dihubungi melalui sambungan selular. (*)
Video KUPAS TV : HARGA TERI NASI DI LAMPUNG TIMUR TURUN DRASTIS
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025