• Selasa, 23 April 2024

Asyik Pesta Sabu, Oknum Kepala Dusun di Pringsewu Diringkus Polisi

Selasa, 07 September 2021 - 17.45 WIB
133

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu

Kupastuntas.co, Pringsewu - Asyik pesta narkotika jenis sabu, oknum Kepala Dusun (Kadus) di salah satu pekon wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu pada Minggu (5/9/2021) malam.

Saat diamankan, pelaku berinisial ZI (44) tidak melakukan pesta satu sendiri, melainkan ditemani oleh kedua rekannya di area objek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Humas Polres Pringsewu, Suhud, membenarkan jika satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang Kepala Dusun di Kecamatan Pardasuka.

"Ya benar, yang tertangkap memang menjabat sebagai Kadus," ucap Suhud, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (7/8/2021) malam.

Sayangnya saat polisi melakukan penyergapan di lokasi kejadian, kedua teman korban yang sudah mengetahui kedatangan polisi langsung kabur meninggalkan korban ke area perkebunan, sehingga kedua orang tersebut berhasil lolos.

Mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga membenarkan penangkapan tersebut. "Satu pelaku berhasil kami amankan, sedangkan kedua pelaku lain berhasil melarikan diri," katanya, saat memberikan keterangan, Selasa (7/8/2021).

Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku atas laporan dari masyarakat sekitar yang menduga adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh beberapa orang di area objek wisata Bukit Manjani.

"Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggerebekan dan menangkap pelaku," tambahnya.

Polisi pun berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari TKP berupa 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyelidikan lebih-lanjut dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : SINDIKAT NARKOBA JARINGAN LAPAS TERBONGKAR, 7 ORANG DITANGKAP