SPB Tak Dikeluarkan Sejak 25 Agustus, Nelayan Lamtim Gagal Melaut
Puluhan perahu nelayan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, bersandar di tepi laut setempat. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Nelayan Pesisir Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim) resah akibat tak mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sejak 25 Agustus 2021 lalu.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Andi Baso mengatakan, dengan tidak dikeluarkan SPB tersebut, maka nelayan tidak bisa berlayar.
Selain itu, nelayan juga tidak bisa membeli solar, sebab Kordinator Unit Pengelola Tekhnis Daerah (UPTD) kelautan Lamtim tidak mengeluarkan rekomendasi surat pembelian solar kepada nelayan.
"Ada dua persoalan, ijin berlayar dan surat rekomendasi pembelian solar. Dua persoalan itu ada di tangan kepala Syabandar dan Kepala UPTD Kelautan," lanjutnya.
Andi Baso menegaskan agar Dinas Kelautan segera mengambil langkah atas persoalan tersebut. Sebab jika tidak secepatnya dicarikan solusi, dikhawatirkan ratusan nelayan yang ada akan melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
"Informasi yang kami dengar, mereka akan melakukan demo di kantor Syabandar dan UPTD, tapi kami masih melakukan pencegahan kepada rekan-rekan nelayan," ujarnya.
Ketika Kupastuntas.co mencoba untuk melakukan konfirmasi, Kepala Syabandar meminta agar mengonfirmasi kepada Kepala UPTD Kelautan Lamtim.
Namun ketika Kepala UPTD Kelautan Lamtim di konfirmasi melalui ponsel tidak merespon atau tidak mengangkat. (*)
Video KUPAS TV : PEMUDA DIANIAYA PEGAWAI DISDUKCAPIL SAAT URUS KK
Berita Lainnya
-
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026








