• Jumat, 29 November 2024

Simak, Ini Jadwal dan Syarat Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Pesibar

Senin, 06 September 2021 - 15.26 WIB
274

Foto: Ist.

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT bagi CASN dan juga PPPK Non Guru kabupaten Pesisir Barat akan dimulai pada 7- 8 oktober 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesisir Barat,  Syahrial Abadi mengatakan jadwal tersebut merupakan jadwal yang dikeluarkan langsung oleh BKN pusat.

"Untuk lokasi tes kita sesuai dengan rencana awal yaitu bertempat di Institut Teknologi Sumatera (Itera) ," tutur Syahrial saat dikonfirmasi, Senin (6/09/2021).

Dijelaskannya, lokasi pelaksanaan SKD dengan metode CAT BKN di Kampus Itera itu bagi pendaftar yang berasal dari wilayah terdekat dari Provinsi Lampung, sedangkan bagi pendaftar dari luar daerah dapat memilih lokasi terdekat dengan domisili, yaitu kantor BKN pusat/kantor regional BKN/UPT BKN serta lokasi lain yang memang telah difasilitasi pemerintah pusat.

Syahrial menuturkan, nanti SKD tersebut akan dibagi menjadi 3 sesi dan 2 sesi guna membatasi jumlah peserta tes agar tetap mematuhi prokes sesuai dengan anjuran pemerintah.

"Untuk hari kamis 7 oktober sesi pertama pukul 06:30 sampai 08:00 WIB, kemudian sesi kedua 09:30 sampai 11:00 WIB, lalu sesi ketiga dimulai pukul 12:30 sampai 14:00 WIB, sedangkan untuk hari jumat 8 oktober hanya terbagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi pertama pukul 06:30 sampai 08:00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 13:30 sampai 15:00 WIB artinya masing-masing sesi diberikan waktu 90 menit untuk pengerjaan soal," kata Syahrial.

Syahrial mengatakan ada beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan SKD, mengingat saat ini kasus pandemi masih terjadi sehingga prosedur tersebut harus dipatuhi bersama.

"Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes, kemudian mengisi dan membawa surat deklarasi sehat, peserta tidak diperbolehkan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Lalu peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan sendiri, pengantar peserta seleksi hanya boleh berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Kemudian Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, kartu  peserta ujian SKD (nomor peserta), pensil kayu (bukan pensil mekanik), Formulir Deklarasi Sehat, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau fotokopi/salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang untuk ditunjukkan kepada panitia.

"Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif/reaktif dan hadir di lokasi ujian, wajib melapor kepada panitia seleksi paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian agar peserta yang bersangkutan dapat diberikan rekomendasi dari tim Kesehatan untuk dilakukan penjadwalan ulang, dan jika peserta melapor kurang dari 60 menit dari waktu pelaksanaan ujian, maka peserta akan dipulangkan dan dinyatakan tidak hadir," jelas Syahrial.

Kemudian peserta wajib memakai masker kesehatan 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan, peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna 

putih, celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, peserta yang memakai celana jeans dan sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD.

Peserta tidak diperbolehkan membawa buku-buku dan catatan lainnya, tidak boleh membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan dan aksesoris lainnya.

Kemudian tidak di perkenankan membawa makanan, minuman, dan merokok dalam ruangan ujian, membawa senjata api, tajam atau sejenisnya, bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa se izin panitia selama ujian berlangsung, keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia pelaksana CAT BKN.

Peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur, peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021. 

Peserta yang terbukti membawa dokumen hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen palsu akan didiskualifikasi, seleksi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Diketahui sebelumnya untuk peserta yang akan mengikuti tes CPNS di Pesisir Barat sebanyak 1781 peserta yang telah di nyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi dan sanggah yang telah di lakukan sebelumnya, dan untuk kuota Pesisir Barat tahun ini hanya menerima sebanyak 281 CPNS dan PPPK.

"Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai jadwal dan prosedur pelaksanaan tes peserta bisa mengakses link https://pesisirbaratkab.go.id/cpns2021/pengumuman/jadwal-dan-tata-tertib-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar-skd-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pesisir-barat-tahun-anggaran-2021," tandasnya Syahrial. (*)

Video KUPAS TV : JOKOWI MINTA VAKSINASI DI LAMPUNG TERUS DIGENCARKAN

Editor :