Ribuan Burung Sitaan Akan Dilepasliarkan di Tahura Bandar Lampung

Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 2.440 ekor burung dari berbagai jenis yang berhasil digagalkan oleh tim Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Bengkulu - Lampung dan Flight Protecting Indonesia Bird di pintu keluar tol Bakauheni Utara Lampung Selatan (Lamsel) akan dilepasliarkan.
Baca juga : Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Asal Pekanbaru
Kasi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan sebanyak 2.440 ekor burung akan dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Kota Bandar Lampung.
"Burung-burung ini nantinya akan hidup liar dan bersarang di area hutan tahura dan untuk ketersediaan pakan juga cukup, dan aman dari jangkauan manusia," katanya, Senin (6/9).
Hifzon menjelaskan keberadaan burung juga berperan penting bagi lingkungan dalam memproses penyebutan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, juga mengendalikan serangga menjadi hama pertanian serta keindahan dari bulu dan kemerduan kicau memberikan rasa tentram, damai, dan rasa bahagia bagi yang mendengar.
"Saya berharap agar masyarakat tidak lagi mengganggu serta memburu burung yang hidup dalam liar, apalagi menjadikan komoditas perdagangan," jelasnya.
Jenis burung yang akan dilepasliarkan yakni Poksay mandarin 20 ekor, Jalak kebo 520 ekor, Murai mancur 10 ekor, Platuk bawang 20 ekor, Ciblek 1.350 ekor, Kepodang 45 ekor, Kolibri 315 ekor, Gelatik 150 ekor dan Siri-siri 10 ekor.
Sementara itu, Ps Kanit IV Unit 3 Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan saat ini terhadap 2 orang yang berhasil diamankan atas aksi penyelundupan satwa burung tersebut.
"Terdapat 2 terduga pelaku yang kita amankan, dan kita kembangkan terus, untuk keduanya akan dikenakan sanksi administrasi yaitu, pencatatan data, sehingga jika mengulangi akan dikenai sanksi pidana," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 44 ayat (Z) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. (*)
Video KUPAS TV : JOKOWI MINTA VAKSINASI DI LAMPUNG TERUS DIGENCARKAN
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025