Perbedaan Data Covid-19, DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Bersama

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, saat dimintai keterangan, Senin (6/9/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Lampung meminta antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas terkait adanya perbedaan data kematian Covid-19 di media sosial.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, jika terjadi perbedaan data di media sosial hal ini tentu yang kasihan adalah masyarakat.
"Saya lebih sepakat ketika dibicarakan bersama atau panggil saja Kadiskes, maka persoalan ini bisa clear. Jangan justru memberi tontonan ke masyarakat seolah-olah ada satu pihak yang merasa paling benar," kata Yanuar, Senin (6/9/2021).
Terlebih, Tim Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan verifikasi langsung ke Lampung untuk menindaklanjuti perbedaan mencolok data kasus kematian harian akibat Covid-19, antara milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Lampung.
Untuk itu, lanjutnya, ketika ada persoalan yang dianggap pemerintah pusat tidak pas, maka lebih baik mengambil sikap dengan memanggil Kadiskes tersebut.
"Tapi kalau ngomong di media, saya pikir ini bukan solusi. Orang kita disuruh agar imun menjadi lebih kuat. Tapi kita malah di takut-takuti terus," ungkapnya.
Di masa pandemi saat ini, justru semua pihak diminta saling membantu untuk mencarikan bagaimana solusinya.
"Jadi ayolah kita jaga situasi di lapangan jangan sampai membingungkan masyarakat. Dengan begitu, yang tersampaikan ke masyarakat sesuatu yang menyejukkan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMUDA DIANIAYA PEGAWAI DISDUKCAPIL SAAT URUS KK
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025