• Minggu, 29 September 2024

Kabar Baik, Lampung Bebas PPKM Level 4

Senin, 06 September 2021 - 19.52 WIB
1.7k

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam siaran pers di kanal resmi Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabar baik, tiga daerah di Lampung yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu telah keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sehingga saat ini tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam siaran pers di kanal resmi Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Dalam siaran pers, PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali akan dilakukan perpanjangan dan diterapkan di 23 kabupaten/kota. Jumlah ini menurun dari sebelumnya adalah 34 kabupaten/kota.

Sementara jumlah provinsi yang menerapkan PPKM level 4 juga menurun, dari sebelumnya masih ada tujuh saat ini tinggal dua provinsi yaitu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Ia juga mengatakan, pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM level 4 mulai pada 7 September hingga 20 September di Aceh untuk tiga kota yakni Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar.

Selanjutnya Kota Jambi, Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, kota Banjarmasin, Kotabaru. Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya. Kalimantan Timur di kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam ulu.

Kalimantan Utara di kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Tengah di kota Palu dan Poso. Sumatera Barat di Kota Padang, Sumatera Utara di Medan, kota Sibolga dan Mandailing Natal, NTT di Kupang, bolaang Mongondow dan Manokwari.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, meski Lampung sudah terbebas dari penerapan PPKM level 4, namun masyarakat diminta untuk tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

"Jangan sampai daerah yang level turun itu lengah, jangan sampai kondisi yang sudah bagus terus tidak disiplin maka akan naik lagi habis tidak selesai," tambahnya.

Ia menambahkan, semua aturan penerapan protokol kesehatan itu telah tertuang dalam Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur agar dapat diterapkan oleh pemerintah daerah dan juga masyarakat.

"Seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada dimanapun. Agar pengendalian Covid-19 bisa tepat dilakukan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : JOKOWI MINTA VAKSINASI DI LAMPUNG TERUS DIGENCARKAN